SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Benar-benar keterlaluan kelakuan Joni (30) warga Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim ini.
Ia ditangkap karena nekat mencuri motor temannya Seprianto (24) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, di rumah kontrakannya di Kota Prabumulih, Senin (16/10/2017).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, aksi pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih BG 6017 ZY tersebut terjadi sekitar seminggu yang lalu tepatnya tanggal 11 Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 di depan Toko Raja Furniture, Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Motor tersebut di Parkir di depan Toko Raja Furniture, dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban dan temannya Riski sibuk menyiapkan barang dagangan untuk di antar ke pelanggannya di Desa Tegal Rejo. Tidak lama kemudian datang Pelaku dan berbincang Weljunardi yang merupakan pegawai toko. Setelah selesai memuat, lalu korban bersama Weljunardi mengantar barang pesanan pelanggan dengan mengendarai mobil ke Desa Tegal Rejo, sedangkan Riski dan pelaku tinggal di toko. Tidak lama kemudian Riski pergi sebentar ke kamar mandi untuk buang air kecil meninggalkan pelaku sendiri di depan toko. Setelah Riski keluar dari kamar mandi dilihatnya pelaku bersama sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di depan Toko sudah tidak ada lagi ditempatnya. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke korban dan akhirnya korban mengadu ke Polsek Lawang Kidul.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya diketahui pelaku sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan.Pemotongan, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kemudian dilakukan penangkapan bersama barang buktinya.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu buah obeng min sepanjang 15 Cm bergagang pelastik warna kuning, satu buah engsel kunci lemari kaca alumunium warna Silver, satu lembar STNK asli dan kunci Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih BG-6017-ZY An. Agus Ali. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Joni
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Joni Nekat Curi Motor Teman"
Post a Comment