Buy and Sell text links

Dibekuk Dirumah Mertua

Dibekuk Dirumah Mertua
- Pelaku Tindak Pidana Penggelapan -
 
INDERALAYA—Jajaran unit Reskirm Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Zaldi SH Msi berhasil membekuk satu dari tiga orang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat jenis dump truk merek Mitsubishi warna kuning bernopol BG 8549 UE milik korban bernama Abdullah (56), pengusaha warga Dusun I Desa Harapan Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI). Tersangka yakni Syaiful Bahri (32), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir. Warga Lorong Segayam Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati ini, dicokok petugas pada Senin sore (2/10), pukul 19.00, ketika sedang berada di rumah mertuanya. 

Saat dicokok Polisi, tidak ada perlawanan dari residivis kasus yang sama ini dan pernah mendekam selama dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung. Ia pun langsung digelandang Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain AF menuju mobil dan dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH Msi mengungkapkan, penangkapan satu dari dua pelaku tindak pidana penggelapan ini, berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya. 

Dimana, salah satu tersangka bernama Feri yang telah tertangkap lebih dulu dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja. Dari pengakuan rekannya itu, bila pelaku utama penggelapan yakni tersangka Syaiful Bahri (32). "Benar pada Senin sore (2/10) pukul 19.00, pelaku bernama Syaiful Bahri sedang berada di tempat persembuanyiannya di kawasan Sungki Lorong Segayam Kelurahan Kemas Rindo, tersangka pun langsung kita bekuk tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Pemulutan, Selasa (3/10).

Selain telah mengamankan tersangka, sebelumnya Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis dump truk bernopol BG 8549 UE. Dump Truk tersebut, sempat dijual oleh komplotan Syaiful cs ke Lampung seharga Rp 20 juta. Lalu, hasil penjualan dibagi, dari pengakuan tersangka Syaiful, ia kebagian senilai Rp 15 juta. "Uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarga," akunya di Mapolsek Pemulutan. 

Dijelaskan AKP Zaldi, modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, yakni pada Selasa sore (3/2) lalu, di Desa Babatan Saudagar Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), tersangka Syaiful meminjam mobil dump truk milik korban Abdullah (56), berpura-pura hendak membeli nasi bungkus. Ternyata, mobil tersebut dijual senilai Rp 20 juta kepada penadah di Lampung melalui tersangka Feri (sudah menjalani hukuman) dan inisial Za (buron). 

Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan berdasarkan LP/B/18/II/2015/Sumsel/Res OI/Sek Pml tertanggal 10 Februari 2015.(cr7)

Teks photo : Dengan posisi kedua tangan diborgol, tersangka Syaiful Bahri pelaku penggelapan dump truk saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan. 


Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dibekuk Dirumah Mertua"