Buy and Sell text links

Brimob Gadungan Ajak Duel Polisi

Brimob Gadungan Ajak Duel Polisi
SRIPOKU.COM, PALI---Nyali Jefri (27) yang mengaku sebagai Brimob gadungan tidak surut. Meskipun menjadi buronan, namun ia nekat menantang berkelahi dan bergumul dengan Polisi yang akan menangkapnya sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan sebuah timah panas dikakinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, Kamis (26/10/2017), bahwa pelaku adalah buronan polisi sejak tahun 2016 dan kasus pencurian motor milik Abdul Aziz (21) warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kemudian petugas mendapatkan informasi jika pelaku yang merupakan warga Talang Pipa, Talangubi ini, terlihat di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangkapan, namun ketika akan ditangkap oleh Bripda Hero, pelaku berusaha melarikan diri. Dan ketika terdesak pelaku mengajak Bripda Hero berduel dan sempat berkelahi dengan sengit. Dan ketika ada kesempatan, petugas langsung mencabut pistol dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Melihat pelaku semakin nekat, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanan.
Menurut tersangka Jefri, pada saat kejadian, ia hanya bertugas sebagai mengawasi keadaan sedangkan yang mengeksekusi adalah temannya.
"Saya waktu beraksi hanya bertugas mengawasi keadaaan saja, sedangkan yang mengaku sebagai Brimob itu temannya bernama Ruli (DPO), termasuk yang bawa motornya," elak residivis yang sudah tiga kali masuk penjara ini.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Edwar Tondaes didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pelaku terlibat kasus penipuan dan penggelapan bersama tiga rekannya dengan modus mengaku anggota Brimob dan melakukan razia kendaraan. Pelaku ini sudah kita buru sejak setahun lalu, dan licin dalam pelariannya. Ketika ditangkap, pelaku mencoba meloloskan diri dan memukul petugas, bahkan nekat mengajak duel. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Honda CBR 150 bernopol BG 2397 DQ, dan satu unit sepeda motor Honda Revo BG 4553 OD. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan 372 dengan ancaman lima tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Jefri 1,2 : Tersangka Jefri (27) Brimob gadungan, saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis(26/10).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Brimob Gadungan Ajak Duel Polisi"