Yuli Ditusuk Membabi-buta
- Tewas Dengan 21 Luka Tusuk -
INDERALAYA--Peristiwa pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI), TKP Dusun satu Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang, korban tewas diketahui bernama Yuli (34), yang tercatat warga Desa Sungai Pinang Satu Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI. Ia tewas mengenaskan dengan puluhan luka tusuk di sekujur tubuh. Pelaku berjumlah tiga orang yang tak lain merupakan warga Dusun sebelah di Kecamatan Sungai Pinang. Usai menghabisi nyawa korban, satu orang pelaku pembunuhan diketahui bernama Yusuf (20), berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Arfanold Amri SH. Sedangkan dua orang pelaku lainnya yang masih buron yakni inisial As (34) dan inisial Ar (30), tengah dalam pengejaran Polisi.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti motif pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku yang masih tergolong adik-beradik itu. Namun, dugaan awal motif pembunuhan dilatar belakangi masalah dendam antara korban dan keluarga pelaku pembunuh. Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu berawal usai korban Yuli (34), hendak pulang ke rumahnya dari bermain bola bilyard, Rabu malam (6/9) pukul 21.00, di Dusun satu Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI. Barulah beberapa saat berjalan dan melintasi depan rumah pelaku, korban Yuli bertemu dengan tiga orang yakni tersangka Yusuf, inisial As dan Ar. Ketiga pelaku pembunuhan tersebut sebelumnya telah menunggu kedatangan korban dan berencana hendak menghabisi nyawa korban.
Saat bertemu, salah seorang pelaku bernama Yusuf (20) langsung menghampiri korban Yuli dan seketika melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu balok secara berulang-ulang. Korban pun tak menyangka bila hendak dihabisi. Sehingga, dirinya pun tak sempat memberikan perlawanan. Lalu, disaat korban terjatuh, tersangka Yusuf langsung menunggangi tubuh korban yang terjatuh dan menusuk korban menggunakan pisau secara membabi-buta dengan dibantu oleh kedua tersangka yang masih buron yakni inisial As (34) dan inisial Ar (30).
Akibat perkelahian yang tak seimbang itu, akhirnya korban pun tewas mengenaskan di-TKP dengan penuh luka tusuk disekujur tubuh sebanyak 21 liang antara lain, dua luka tusuk di bagian leher kanan, satu luka tusuk di leher sebelah kiri, dua luka tusuk pada pangkal leher, satu luka tusuk pada pipi sebelah kiri, satu luka tusuk pada bagian kepala atas, dua luka tusuk pada kepala bagian belakang, dua luka tusuk pada leher bagian belakang, lima luka tusuk pada bagian punggung kiri dan satu luka tusuk di pinggang sebelah kiri, satu luka tusuk di tangan bagian dalam sebelah kiri, satu luka tusuk di punggung sebelah kanan, satu luka tusuk pada bagian paha sebelah kiri, satu luka tusuk di paha sebelah kanan, serta satu liang luka tusuk di lengan belakang tangan kanan.
Usai menghabisi nyawa korban yang dalam posisi bersimbah darah, ketiga pelaku langsung pergi. Melihat situasi itu, warga yang lain tak sempat memberikan pertolongan. Barulah, setelah pelaku pergi, sejumlah warga setempat langsung berupaya menyelamatkan tubuh korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, akibat mengalami luka serius di sekujur tubuh. Akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan lagi. Ia pun tewas di-TKP. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja untuk dilakukan visum "et revertum". Usai dilakukan visum, oleh pihak keluarga, jasad korban langsung dibawa ke rumah duka di Desa Sungai Pinang satu Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI untuk disemayamkan.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanold Amri SH menerangkan, salah satu pelaku pembunuhan saat ini sudah diamankan. "Tersangka Yusuf (20), kita tangkap saat sedang berada di rumah keluarganya di Desa Pinang Mas. Ia diciduk tanpa perlawanan," terang Kapolsek Tanjung Raja, Kamis (7/9) seraya menyebut kedua tersangka yang lain masih dalam pengejaran. Selain memgamankan satu dari tiga pelaku pembunuhan, lanjut Kapolsek di-TKP pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah kayu balok ukuran 5 x 7 cm dengan panjang 60 cm. Kayu balok tersebut masih dalam kondisi berlumuran darah, sebilah pisau bergerigi panjang 25 cm tanpa sarung bergagang kayu milik tersangka Yusuf, sebilah parang panjang tanpa gagang, kain sarung warna hijau milik korban, pakaian milik korban serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah lis kuning bernopol BG 4607 TR.
Saat disinggung mengenai motif pembunuhan, diterangkan AKP Arfanoldi, diduga peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam lama. "Dari pengakuan tersangka yang diamankan, korban pernah melakukan pembunuhan terhadap orang tua pelaku pada tahun 2011 silam. Akan tetapi, saat ini kita masih mendalami motif pembunuhan dengan melakukan upaya penyidikkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan," tegas AKP Arfanold Amri SH.(cr7)
Teks photo : Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Raja memeriksa jasad korban yang tewas setelah ditusuk secara membabi-buta di-TKP Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Yuli Ditusuk Membabi-buta"
Post a Comment