Buy and Sell text links

Setia Tidak Kapok Dipenjara

Setia Tidak Kapok Dipenjara

INDERALAYA--Tri Setia alias Setia (30), kembali harus mendekam di jeruji besi penjara. Residivis kasus pencurian yang baru usai menjalani masa hukuman selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang ini, kembali dibekuk aparat Kepolisian. Ia dicokok petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Zaldi MSi beserta anggota pada Minggu pagi (24/9) pukul 08.00, di depan LP Pakjo Palembang. Saat dicokok, tidak ada perlawanan dari pria yang tercatat berdomisili Jalan Sentosa Lorong Depok Kelurahan Talang Bubuk Plaju ini. Dari tangannya, sebelumnya Polisi telah mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam bernopol BG 2027 TE.

Diungkapkan Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi mengatakan, tersangka Setia terlibat aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam milik korban Rozak (51), petani warga Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten OI yang terjadi pada Jumat malam (24/2) pukul 21.00 lalu didepan rumah korban. Lanjut Kapolsek, berbekal kunci Letter T malam itu, tersangka Setia bersama rekannya yakni Amin Hidayat yang telah tertangkap terlebih dahulu, berhasil membawa lari sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik korban Rozak yang dalam posisi terparkir di halaman depan rumahnya. 

Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melapor ke unit Reskrim Polsek Pemulutan berdasarkan LP/B/23/II2017/Sumsel/Res OI/Sek Pml tertanggal 24 Februari 2017. Menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikkan dan diperkuat keterangan saksi. Dari upaya penyelidikkan yang dilakukan pelaku pencurian mengarah kepada kedua tersangka yakni tersangka Setia dan Amin Hidayat. "Penangkapan tersangka Setia berdasarkan pengembangan terhadap rekannya bernama Amin Hidayat yang telah dicokok terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja," terang Kapolsek Pemulutan, Minggu (24/9).

Ditambahkan AKP Zaldi, dia dicokok berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila pagi itu, tersangka Setia hendak bebas usai menjalani hukuman di Lapas Pakjo Palembang. "Tersangka ini merupakan residivisi yang terlibat kasus pencurian dan tercatat sudah empat kali menjalani aksinya di wilayah hukum Polresta Palembang. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kapolsel Pemulutan AKP Zaldi MSi.(cr7)

Teks photo : Tersangka Setia (tidak berbaju), residivis kasus pencurian saat diamankan jajaran petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan.




Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Umroh Haji di Buka Masyarakat Muba AntusiasUmroh Haji di Buka Masyarakat Muba AntusiasMUBA, SRIPO--Adanya kebijakan dibukanya kembali ibadah umroh dan haji oleh Pemerintah Arab S… Read More...
  • Sering Transaksi Narkoba Tiga Pemuda Dibekuk di KontrakanSRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Diduga sering bertransaksi narkoba, tiga orang laki-laki… Read More...
  • Cetak Usaha di Muba Cukup 15 Menit96 Cetak Usaha di Muba Cukup 15 Menit//DPMPTSP Muba Gencarkan Sistem OnlineMUBA, SRIPO--Di era serba digital, pelayanan sistem online bagi … Read More...
  • Berita OKU Selatan* Oknum PNS di OKU Selatan Jadi Pengedar Sabu Terancam di Pecat* Satu Paket di jual 150 Ribu.* Baru Sepekan Jadi PengedarLaporan Wartawan Sr… Read More...
  • Berita BanyuasinKejari Banyuasin Tahan Ahmad Lutfi* Korupsi Proyek Kementerian PertanianBANYUASIN, SRIPO -Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ahmad Lutfi (32… Read More...

0 Response to "Setia Tidak Kapok Dipenjara"