* Perusahaan Tambang Wajib Memiliki SDM Penanganan Kebakaran
SRIPOKU.COM, MUARAENIM, SRIPO---Bupati Muaraenim Muzakir, akan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan tambang batubara yang tidak mempunyai SDM yang menangani masalah kebakaran terutama tambang.
"Tidak ada alasan tidak ada SDM penanganan kebakaran lahan batubara. Seharusnya itu menjadi bagian penting di satu perusahaan. Kalau memang tidak ada, saya akan rekomendasikan ke Provinsi untuk meninjau ulang masalah IUP-nya," tegas Bupati saat memimpin rapat Pembahasan Penanganan Kebakaran Tambang Ilegal, di ruang rapat Pemkab Muaraenim, Senin (11/9/2017).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD DESDM Provinsi Sumsel Regional V Kurmin, perwakilan perusahaan tambang batubara yakni PTBA, PT MME, PT PGU,
PT SBP, PT BAS, unsur muspida dan muspika Kabupaten Muaraenim.
Bupati mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan ke Provinsi bagi perusahaan tambang yang tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menangani permasalahan kebakaran tambang, sebab kebakaran tambang terutama tambang ilegal sudah sering terjadi dan jika tidak ditangani secara serius dan profesional tentu akan merugikan dan membahayakan semua pihak. Permasalahan kebakaran lahan ini, merupakan permasalahan bersama, namun pihak perusahaan menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan kebakaran agar tidak semakin berbahaya.
"Saya harapkan kepada semu perusahaan tambang yang ada di Muaraenim agar ikut terlibat dan bersama sama menyelesaikan masalah ini. Ini baru kebakaran lahan, belum lagi akibat lainnya, longsor, banjir dan lain sebagainya," tambah Bupati.
Selain itu, kata Muzakir, peran Kepala Desa dan tokoh masyarakat juga berperan penting untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat akan bahayanya melakukan penambangan ilegal yang kerap dilakukan masyarakat. Sebab dalam penambangannya sudah pasti tidak sefty dan tidak menggunakan standar keamanan. Apalagi, Indonesia khususnya Sumsel akan menjadi tuan rumah Asian Games, jadi permasalahan kebakaran lahan tambang ini harus benar bisa diselesaikan.
"Tidak lucu nanti banyak asap ke Palembang pada saat pelaksanaan kegiatan. Dan ini juga menjadi perhatian Gubernur. Jadi harusnya kita yang terdekat bisa respon dengan masalah ini," pungkasnya.
Sementara itu Kepala UPTD DESDM Provinsi Sumsel Regional V Kurmin, bahwa kebakaran lahan tambang ilegal batubara di Desa Tanjung Lalang yang masuh IUP PT PGU terjadi pada tanggal 15 Agustus 2017 lalu. Sudah dilakukan berbagai upaya pemadaman namun belum maksimal sehingga harus dibentuk tim bersama untuk memadamkannya.
"Pokoknya kita keroyokan, kita tergetkan tiga hari padam total," ujar Kurmin.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat Tambang : Bupati Muaraenim Muzakir melakukan rapat upaya pemadaman tambang ilegal yang terbakar di ruang rapat Pemkab Muaraenim, Senin (11/9).
Tambang Terbakar : tambang ilegal batubara yang terbakar di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muaraenim.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Bupati Rekomendasikan Cabut Izin Tambang"
Post a Comment