Buy and Sell text links

2 Berita OKI

Asrul Berakhir Dijeruji Besi
• Pemalak Sopir di Jalintim OKI Ditembak
KAYUAGUNG, SRIPO – Asrul (27) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan
Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berakhir dijeruji besi.
Pasalnya, Asrul dilaporkan para sopir yang melintas di Jalan Lintas
Timur (Jalintim) OKI, kerap melakukan akasi pemalakan dan pemerasan
sehingga kaki kanannya harus dilumpuhkan.
Kapolres OKI AKBP Ade H melalui Kapolsek Mesuji OKI AKP Darmanson SH
SIk, Selasa (26/9) mengatakan, tersangka ditangkap, Senin (25/9) pukul
21.30, saat nongkrong di Jalintim, Desa Pematang Panggang, Mesuji,
OKI. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan para sopir dengan nomor
LP / B -26 / VII / 2017 Tanggal 14 Juli 2017 dan LP B / 35 / IX /
2017 Tanggal 23 September 2017.
"Saat anggota mengetahui keberadaan tersangka lansung kita bekuk. Kita
harus menindak tegas lantaran tersangka berusaha melawan saat
ditangkap," kata AKP Darmanson.
Masih kata Darmanson, modus yang dilakukan tersangka yang merupkan
residivis kambuhan ini dengan cara menghadang laju kendaraan yang
melintas di Jalintim baik dari arah Lampung maupun dari arah
Kayuagung. Selanjutnya sopir dan pengendara motor diancam menggunakan
pisau agar menyerahkan uang dan barang berharga milik mereka.
"Dari pengakuan korban, tersangka nerampas uang tunai hingga Rp 1,6
juta. Dan duit itu duit jalan mereka yang dipercaya oleh bos, pemilik
mobil," ujar Darmanson panjang lebar selama ini tidak ada korban yang
melapor ke kantor polisi. "Banyak yang terjadi di Jalintim ini saat
timbangan terpadu tutup. Tapi sayangnya hanya ada beberapa orang yang
berani melaporkan peristiwa pemalakan yang membahayakan," tutur
Darmanson dan tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan.
Pengakuan tersangka Asrul dihadapan polisi menyebutkan, setelah bebas
dari penjara, Januari 2016 lalu telah 20 kali melakukan pemalakan
terhadap sopir dan pengendara motor. "Karena memang banyak korban yang
tidak melapor saat dilakukan pemalakan oleh tersangka dan
komplotannya," ujar Kapolsek.
Tersangka Asrul, sudah tiga kali masuk penjara sejak tahun 2014 lalu,
dalam kasus yang sama. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Barang
bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau bersarung kayu,
uang Rp 50 ribu dan baju kaos hitam yang terdapat tulisan quiksilver.
"Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif apakah terlibat
kasus kejahatan lainnya," ujarnya.
"Saya tak ada pekerjaan lain pak, selain melakukan pemalakan di
Jalintim," akui Asrul yang masih menahan rasa sakit karena kaki
kanannya ditembus timah panas polisi, karena saat hendak ditangkap
Asrul sempat melawan. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Kapolsek Mesuji OKI AKP Darmanson SH SIk nomor dua dari kiri dan
personil bersama tersangka Asrul kaki kakan ditembak polisi.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2 Berita OKI"