Polisi Bekuk Perampok Satpam BSS
* Berhasil Bawa Uang Rp 385 Juta
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah sempat menjadi buron, akhirnya Polsek Gelumbang, berhasil membekuk pelaku Rizal, salah satu perampok Satpam Bank SumselBabel Gelumbang Andri Lesmana (30) di depan sebuah warung di Simpang
jalan Sidomulyo, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (2/8).
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, Kamis (3/8/2017), bahwa kejadian tersebut berawal ketika Andri Lesmana, Satpam Bank Sumsel Babel Gelumbang, bersama Dessy Arianty (38) karyawan Bank SumselBabel Gelumbang, mengambil uang dari Novitasari Budiarti (30) warga Lk I, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, pada tanggal 18 Juli 2017 sekitar pukul 09.00. Setelah menerima uang setoran dari nasabah tersebut yang dibawa dalam tas hitam yang akan disetorkan ke Bank SumselBabel Gelumbang, tepatnya ketika berada di depan Toko Iwan, Kelurahan Gelumbang,
Kecamtan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, tiba-tiba ia dikepung oleh empat orang dengan menggunakan motor. Lalu salah seorang pelaku merampas dan menodongkan senpira
kepada korban Andri Lesmana satpan BSB, sambil menarik tas hitam yang berisi uang. Namun ternyata korban tidak menyerah sehingga sempat terjadi tarik menarik sehingga tali tas putus dan berhasil dibawa para pelaku yang melarikan diri ke arah Palembang dengan menggunak dua buah motor yakni Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna Hitam. Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gelumbang.
Kemudian Polsek melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi dari tim Jatanras Rimau Polda Sumsel jika salah pelaku perampokan di Gelumbang bernama Supani alias Ujang tertangkap dalam kasus lain pada tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00. Kemudian Polsek melakukan pengembangan, dari nyanyian tersangka Supani bahwa ia melakukan perampokan bersama Rizal CS. Kemudian dilakukan penyelidikan, dari informasi diketahui tersangka Rizal sedang berada di seputar Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim. Berdasarkan info tersebut petugas langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 ketika sedang duduk-duduk di depan sebuah warung di Simpang jalan Sidomulyo. Ketika diminta untuk menunjukkan teman-temannya, tersangka malah ingin melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas. Menurut pengakuan tersangka Rizal dan Sulpani didepan penyidik, bahwa uang hasil rampokan tersebut dibagi-bagi, sedangkan mereka berdua masing-masing mendapat bagian Rp 10 juta rupian. Sedangkan peran Rizal, sebagai orang yang mencarikan pemain (Pelaku), sebagai pemberi Informasi tempat sasaran serta pemantau/pengawas jika ada yang orang. Uang tersebut dibelikannya motor RX KING sebesar Rp 3 Juta dan sisanya tinggal Rp 25 ribu didompet. Sedangkan Sulpani, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari dan poya-poya termasuk beli narkoba jenis shabu.
* Berhasil Bawa Uang Rp 385 Juta
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah sempat menjadi buron, akhirnya Polsek Gelumbang, berhasil membekuk pelaku Rizal, salah satu perampok Satpam Bank SumselBabel Gelumbang Andri Lesmana (30) di depan sebuah warung di Simpang
jalan Sidomulyo, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (2/8).
Dari informasi yang dihimpun Sriwijaya Post, Kamis (3/8/2017), bahwa kejadian tersebut berawal ketika Andri Lesmana, Satpam Bank Sumsel Babel Gelumbang, bersama Dessy Arianty (38) karyawan Bank SumselBabel Gelumbang, mengambil uang dari Novitasari Budiarti (30) warga Lk I, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, pada tanggal 18 Juli 2017 sekitar pukul 09.00. Setelah menerima uang setoran dari nasabah tersebut yang dibawa dalam tas hitam yang akan disetorkan ke Bank SumselBabel Gelumbang, tepatnya ketika berada di depan Toko Iwan, Kelurahan Gelumbang,
Kecamtan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, tiba-tiba ia dikepung oleh empat orang dengan menggunakan motor. Lalu salah seorang pelaku merampas dan menodongkan senpira
kepada korban Andri Lesmana satpan BSB, sambil menarik tas hitam yang berisi uang. Namun ternyata korban tidak menyerah sehingga sempat terjadi tarik menarik sehingga tali tas putus dan berhasil dibawa para pelaku yang melarikan diri ke arah Palembang dengan menggunak dua buah motor yakni Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna Hitam. Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gelumbang.
Kemudian Polsek melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi dari tim Jatanras Rimau Polda Sumsel jika salah pelaku perampokan di Gelumbang bernama Supani alias Ujang tertangkap dalam kasus lain pada tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00. Kemudian Polsek melakukan pengembangan, dari nyanyian tersangka Supani bahwa ia melakukan perampokan bersama Rizal CS. Kemudian dilakukan penyelidikan, dari informasi diketahui tersangka Rizal sedang berada di seputar Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim. Berdasarkan info tersebut petugas langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 ketika sedang duduk-duduk di depan sebuah warung di Simpang jalan Sidomulyo. Ketika diminta untuk menunjukkan teman-temannya, tersangka malah ingin melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas. Menurut pengakuan tersangka Rizal dan Sulpani didepan penyidik, bahwa uang hasil rampokan tersebut dibagi-bagi, sedangkan mereka berdua masing-masing mendapat bagian Rp 10 juta rupian. Sedangkan peran Rizal, sebagai orang yang mencarikan pemain (Pelaku), sebagai pemberi Informasi tempat sasaran serta pemantau/pengawas jika ada yang orang. Uang tersebut dibelikannya motor RX KING sebesar Rp 3 Juta dan sisanya tinggal Rp 25 ribu didompet. Sedangkan Sulpani, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari dan poya-poya termasuk beli narkoba jenis shabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang Akp Indrowono SH dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan dua pelaku perampokan dan barang bukti satu unit motor Yamaha RX King warna Hitam BG 5853 JAC, satu buah tali tas warna Hitam, dua unit HP merk Evercros dan Samsung, satu helai celana pendek, sisa uang perampokan Rp 25 ribu rupiah. Sedangkan untuk pelaku lain masih dalam pengejaran. Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Perampok 1,2 : Tampak tersangka perampokan satpam BSB, berpose bersama petugas Polsek Gelumbang, Kamis (3/8).
CAPTION FOTO :
Tsk Perampok 1,2 : Tampak tersangka perampokan satpam BSB, berpose bersama petugas Polsek Gelumbang, Kamis (3/8).
Terkirim dari Samsung Mobile
0 Response to " "
Post a Comment