Orgen Tunggal House Music Dibatasi
* Menekan Peredaran Narkoba
KAYUAGUNG, SRIPO - Suasana gemerlap dan hingar bingar dentuman suara House Music dari tabuhan Orgen Tunggal, khususnya pada acara hajatan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini dibatasi izinnya hingga pukul 00.00 malam. Jika tak mematuhi, alat orgen akan disita dan panggung hiburan dibubarkan, Kamis (10/8).
Himbauan ini bukan tidak beralasan, sebab selama ini hiburan malam ini kerap dijadikan ajang pesta Narkoba dan minuman keras, sehingga sering menelan korban jiwa. Hal ini telah disepakati usai digelar Rapat Koordinasi antara Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Kajari OKI, Pemkab OKI, Kecamatan dan Tokoh Masyarakat terkait izin acara orgen tunggal.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda OKI, H Antonius Leonardo MSi menjelaskan, bahwa pemerintah mendukung upaya dalam penguatan dan pengembalian budaya-budaya asli Kabupaten OKI mulai dari budaya pernikahan Kayuagung dan budaya lainnya.
"Budaya hiburan remix ini bukanlah budaya asli kita. Oleh karena itu, pada forum ini, beberapa hal yang perlu ditegaskan yaitu pertama terkait budaya kita, ajak tokoh masyarakat jangan sampai adat kita ini hilang dan lari ke adat lain yang bukan milik kita," kata Antonius.
Salah satu pembahasan dalam rapat kordinasi itu juga masalah waktu penyelenggaraan serta alunan musik remix. Demikian, untuk keramaian akan dibatasi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Mengenai hal ini, Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH SIk menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima dan beraudiensi dengan mahasiswa dan anak-anak muda untuk membahasnya.
"Makanya melalui jalur seperti ini, kita menjaga dari budaya kita dan jangan sampai anak-anak muda terkontaminasi adanya narkoba," ungkap Ade.
Menurut Ade, alunan musik remix dan panggung hiburan yang telah melebihi pukul 00.00 tersebut dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari peredaran narkoba hingga perbuatan asusila.
"Memang ini tergantung dari masing-masing individu dan didikan lingkungan keluarga, tapi biasanya kalau sudah pakai musik remix dan ramai bisa dipastikan ada transaksi dan peredaran narkoba di sana," imbuh AKBP Ade didampingi Letkol Inf Dandim OKI/OI Letkol Inf Sefrianizar SSos.
Dandim mengingatkan, agar para Kapolsek dan koramil yang ada di wilayah OKI, dan kecamatan, lurah, kades serta pengusaha orgen tunggal dapat mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada masyarakat dan tokoh adat, untuk mematuhinya.
"Demi ketertiban bersama, apa yang menjadi kesepakatan ini harap di patuhi bersama," singkat Sefrianizar. (mbd)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment