Stop Perizinan "House Musik" OT
INDERALAYA--Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP M Arief Rifai SIk memastikan di-16 Kecamatan dalam lingkup Kabupaten OI tidak boleh lagi menggelar hiburan house musik orgen tunggal (OT). Hal tersebut diungkapkan oleh orang nomor satu di jajaran Mapolres OI, Jumat (21/7). Kesepakatan itu telah tertuang bersama yang melibatkan unsur Muspida lainnya terdiri dari Dandim, MUI, NU, dan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama di Kabupaten OI, beberapa waktu lalu yang digelar di Mapolres OI. Menurut AKBP Arief, keberadaan house musik remix orgen tunggal akhir-akhir ini meresahkan masyarakat yang diduga sering memanfaatkan hiburan "house music" sebagai dalang peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kesepakatan sudah dikeluarkan, tinggal lagi pengesahan pak Bupati, yang nantinya juga akan di Perdakan biar keputusan ini ada payung hukumnya," ujar Kapolres. Sementara menurut Kepala Kesbangpol OI Trisnopilhaq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama pihak terkait dalam hal ini Kepolisian, lainnya, serta pengusaha OT dan Kepala Desa mengeluarkan kesepakatan bersama untuk OT tidak lagi menampilkan hous musiknya dihajatan warga dan acara lainnya di Bumi Caram Seguguk.
Kesepakatan ini dilanjutkan dengan akan dibuat perda yang terlebih dahulu diajukan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) agar kedepannya bisa memberikan sanksi tegas sebagai bentuk efek jera kepada pengusaha OT atau yang membuat hajatan dengan menampilkan hous musiknya. "Rapat masalah OT ini kita lakukan Selasa, kemarin di ruang rapat di Mapolres Ogan Ilir yang dihadiri seluruh pihak termasuk Kades dan pengusaha Orgen Tunggal," ujar Kepala Kesbangpol Setda Pemkab OI, Trisnobilhaq.
Menurutnya, memang sempat ada perdebatan sedikit terkait permintaan Kades agar OT bisa tampil siang malam dengan syarat tidak hous musik. "Alhamdulillah hingga akhir, meski ada perdebatan bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. Ia menyakini, bila keputusan ini mutlak tidak boleh menampilkan hous musik, jika melanggar akan disanksi, sanksinya Desa bersangkutan tidak boleh lagi ada OT atau orkes lainnya. "Selanjutnya, OT atau Orkes lainnya boleh tampil tanpa hous musik dengan syarat biduan atau artinya memakai pakaian yang sopan dan pantas," terangnya saraya manambahkan jika melanggar sanksi serupa akan ditegakkan. Sembari menunggu perda yang akan diajukan pihaknya kedewan lanjutnya, pihaknya meminta Kepala Desa agar mensosialisasikan kepada masyarakatnya hasil keputusan rapat ini sejak dini.
"Kita juga akan mengedarkan surat keputusan yang nantinya akan ditandatangani pak Bupati. Selain itu, Kades diminta untuk mensosialisasikan lagi akan larangan hous musik ini sebelum atau dihajatan warga nantinya," tukas Kepala Kesbangpol OI.(cr7)
Kesepakatan ini dilanjutkan dengan akan dibuat perda yang terlebih dahulu diajukan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) agar kedepannya bisa memberikan sanksi tegas sebagai bentuk efek jera kepada pengusaha OT atau yang membuat hajatan dengan menampilkan hous musiknya. "Rapat masalah OT ini kita lakukan Selasa, kemarin di ruang rapat di Mapolres Ogan Ilir yang dihadiri seluruh pihak termasuk Kades dan pengusaha Orgen Tunggal," ujar Kepala Kesbangpol Setda Pemkab OI, Trisnobilhaq.
Menurutnya, memang sempat ada perdebatan sedikit terkait permintaan Kades agar OT bisa tampil siang malam dengan syarat tidak hous musik. "Alhamdulillah hingga akhir, meski ada perdebatan bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. Ia menyakini, bila keputusan ini mutlak tidak boleh menampilkan hous musik, jika melanggar akan disanksi, sanksinya Desa bersangkutan tidak boleh lagi ada OT atau orkes lainnya. "Selanjutnya, OT atau Orkes lainnya boleh tampil tanpa hous musik dengan syarat biduan atau artinya memakai pakaian yang sopan dan pantas," terangnya saraya manambahkan jika melanggar sanksi serupa akan ditegakkan. Sembari menunggu perda yang akan diajukan pihaknya kedewan lanjutnya, pihaknya meminta Kepala Desa agar mensosialisasikan kepada masyarakatnya hasil keputusan rapat ini sejak dini.
"Kita juga akan mengedarkan surat keputusan yang nantinya akan ditandatangani pak Bupati. Selain itu, Kades diminta untuk mensosialisasikan lagi akan larangan hous musik ini sebelum atau dihajatan warga nantinya," tukas Kepala Kesbangpol OI.(cr7)
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Stop Perizinan "House Musik" OT"
Post a Comment