MUARAENIM, SRIPO---Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaraenim, ternyata belum memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak di bawah usia 17 tahun. Hal ini, disebabkan karena Kabupaten Muaraenim bukan yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk cetak kartu identitas anak atau KIA, Rabu (19/7).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muaraenim, Drs Iqbal, KIA di berlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, bukan kehendak kabupaten/kota. Untuk di Sumatera Selatan sendiri baru ada enam kabupaten/kota yang sudah mendapat SK Mendagri untuk memberlakukan kartu identitas anak ini. Mengenai kapan kepastiannya, dan seperti apa mekanisme KIA tersebut, dirinya pun mengaku belum banyak mengetahuinya.
Masih dikatakan Iqbal, bahwa saat ini, pihaknya masih fokus melayani perekaman KTP elektronik. Soalnya dari total 390 ribu wajib KTP, yang melakukan perekaman masih kurang sekitar 27 ribuan lagi. Untuk itu, pihaknya akan terus melaksanakan perekaman, sehingga masyarakat Muaraenim semuanya memiliki KTP elektronik.
"Jadi yang sudah merekam sampai saat ini sudah 363 ribu dari total wajib KTP sebanyak 390 ribu," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Drs Iqbal : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "KTP KIA Belum Berlaku Di Muaraenim"
Post a Comment