Buy and Sell text links

Berita 2306.zie.dae

Wajib Lampirkan Surat Tugas
- PNS tak Masuk Karena Dinas Luar

MUSIRAWAS, SRIPO - ‎Wakil Bupati Musirawas Hj Suwarti menegaskan, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja karena alasan dinas luar (DL), wajib melampirkan surat tugas. Demikian pula PNS yang tidak hadir karena alasan tertentu, juga wajib melampirkan surat izin. Demikian ditegaskannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Muarabeliti, Kamis (23/6).
"Kemarin kita sidak di RS Sobirin, BNK, hari ini dilanjutkan ke kantor yang ada di Muarabeliti. Tujuannya untuk mengetahui kedisiplinan pegawai disetiap kantor. Tindak lanjutnya nanti diserahkan ke DKPP. Misal yang tidak hadir, harus melengkapi dengan surat tugas, katanya DL dan lainnya, harus ada surat izin dan surat tugas," kata Hj Suwarti, Kamis (23/6).
Dia meminta, agar para pegawai disiplin dalam melaksanakan tugas. ‎Sebab, dalam rangka membantu bupati dan wakil bupati untuk mewujudkan visi dan misi Mura Sempurna, maka kedisiplinan pegawai sangat dibutuhkan. Agar program-program kerja yang sudah direncanakan bisa berjalan. Selain itu, dengan kedisiplinan juga diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kedisiplinan bukan hanya ketika ada sidak. Tetapi, menjadi bagian keseharian dalam menjalankan tugas sebagai PNS. "Kami harapkan kedisiplinan seluruh pegawai, dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Hj Suwarti.

Cuti Dibatalkan
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Musirawas, Andjar Sudarisman saat sidak mengatakan, terkait masalah cuti lebaran, sudah ditentukan dari pusat, bahwa cuti bersama itu berlaku mulai H-2 dan H+2 idul fitri. Berdasarkan itu, Pemkab Musirawas tidak akan memberikan izin cuti kepada pegawai, sebelum dan sesudah lebaran. Sebab, cuti bersama sudah ditentukan.
‎"Salah satu hak pegawai adalah cuti. Namun, menjelang lebaran ini, dari pusat sampai kedaerah sudah ditentukan, cuti bersama itu pada H-2 dan H+2 lebaran. Maka kita pemkab tidak berikan izin cuti sebelum dan sesudah lebaran," kata Anjar Sudarisman.
Dikatakan, mungkin saja sudah ada pegawai yang mengajukan cuti lebaran, melalui rekomendasi kepala dinas. ‎Jika sudah mengajukan cuti, maka rekomendasi itu akan ditinjau kembali dan dibatalkan.
"Kepala dinas, tidak rekom yang cuti sebelum dan sesudah lebaran. Mungkin rekan-rekan pegawai melalui kepala dinas, ada yang sudah ajukan izin cuti, itu akan kami tinjau kembali, akan kami batalkan," katanya. (zie)

Ket foto
Tim gabungan pemkab Musirawas dipimpin Wakil Bupati Hj Suwarti, melakukan inspeksi mendadak ke kantor-kantor SKPD di Muarabeliti untuk mengetahui kedisiplinan pegawai, Kamis (23/6).

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita 2306.zie.dae"