Bakar Lahan Untuk Berkebun
INDERALAYA--Unit pidana khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), menetapkan status sebagai tersangka seorang warga Desa Sungai Rambutan Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten OI yang tertangkap tangan membakar puluhan ha lahan gambut kering di Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten OI, yang terjadi pada Jumat sore (21/7) pukul 17.00 lalu. Tersangka yakni Komar (48), yang kesehariannya mengaku sebagai petani. Saat diamankan petugas di Mapolres OI, pria paruh baya ini terlihat pasrah sembari menyesali perbuatan yang telah dia lakukan.
Dihadapan penyidik, ia mengakui sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka lokasi perkebunan yang rencananya akan berkebun buah jeruk. "Rencananya hendak berkebun jeruk pak. Bagaimana kami mau membuka lahan kebun, kalau tidak dibakar," akunya, Senin (24/7) di Mapolres OI. Kasat Reskrim Polres OI AKP Agus Munandar SIk mengungkapkan, selain mengamankan tersangka Komar, darinya Polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan antara lain, satu buah botol berisikan bbm jenis premium, satu buah korek api gas, satu buah parang serta satu buah arit.
"Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, apakah ada tersangka yang lain," terang Kasat. Dijelaskan Kasat, tersangka pelaku pembakar lahan ini, diamankan berkat upaya dari masyarakat dan kesigapan personil yang ada di lapangan. Sehingga, akhirnya berhasil kita amankan. "Dari pengakuannya baru dua kali melakukan pembakaran lahan. Lahan yang dibakar tersebut merupakan lahan milik orang lain. Ia sengaja membakar lahan untuk membuka kebun," jelas Kasat seraya menyebut, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup no 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3-10 tahun penjara.(cr7)
Teks photo : Tersangka Komar pelaku pembakar lahan saat diamankan penyidik unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Bakar Lahan Untuk Berkebun"
Post a Comment