Tiga Napi Tertangkap Simpan Narkoba Dalam Lapas
* Tertangkap Razia Sipir
MUARAENIM, SRIPO---Aksi tiga Narapidana (Napi) Lapas Klas II Muaraenim, benar-benar nekat dan tidak kapok-kapok. Meski sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman, namun diduga tetap saja masih menggunakan dan menjual narkoba di dalam penjara, Senin (15/5) sekitar pukul 19.00.
Adapun ketiga Napi tersebut yakni Putra Apriansyah (21) Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Hariyanto alias Ujang (37) warga Jalan Baturaja, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim dan Danil Wijaya (30) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (16/5), terungkapnya peredaran narkoba di dalam lapas klas II Muaraenim tersebut bermula ketika petugas Lapas Klas II Muaraenim mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian petugas Lapas melakukan razia di dalam Lapas, dan ketika sedang melakukan pengeledahan di dalam Kamar I, Blok Anggrek, petugas menemukan beberapa barang narkoba
Jenis sabu seberat 2,48 gram di kamar milik kedua Napi atas nama Putra Apriansyah dan Hariyanto. Dan dari pengakuan ternyata barang haram tersebut milik Napi Putra sedangkan Napi Hariyanto hanya membantu untuk membagi Narkotika menjadi paket kecil. Kemudian petugas Lapas kembali melakukan penggeladahan dan ditempat yang sama kembali menemukan satu paket kecil Narkotika Sabu seberat 0,34 gram, dan atas pengakuan Napi Putra dan Hariyanto bahwa barang tersebut adalah milik Napi bernama Danil yang merupakan teman satu kamar mereka.
Atas temuan tersebut lalu petugas Lapas membawa ketiga Napi bersama barang bukti narkoba ke Sat Res Narkoba Polres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, membenarkan adanya laporan dan serahan tiga Napi dari Lapas Klas II Muaraenim oleh Tarmizi SH selaku
* Tertangkap Razia Sipir
MUARAENIM, SRIPO---Aksi tiga Narapidana (Napi) Lapas Klas II Muaraenim, benar-benar nekat dan tidak kapok-kapok. Meski sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman, namun diduga tetap saja masih menggunakan dan menjual narkoba di dalam penjara, Senin (15/5) sekitar pukul 19.00.
Adapun ketiga Napi tersebut yakni Putra Apriansyah (21) Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Hariyanto alias Ujang (37) warga Jalan Baturaja, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim dan Danil Wijaya (30) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (16/5), terungkapnya peredaran narkoba di dalam lapas klas II Muaraenim tersebut bermula ketika petugas Lapas Klas II Muaraenim mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam Lapas. Kemudian petugas Lapas melakukan razia di dalam Lapas, dan ketika sedang melakukan pengeledahan di dalam Kamar I, Blok Anggrek, petugas menemukan beberapa barang narkoba
Jenis sabu seberat 2,48 gram di kamar milik kedua Napi atas nama Putra Apriansyah dan Hariyanto. Dan dari pengakuan ternyata barang haram tersebut milik Napi Putra sedangkan Napi Hariyanto hanya membantu untuk membagi Narkotika menjadi paket kecil. Kemudian petugas Lapas kembali melakukan penggeladahan dan ditempat yang sama kembali menemukan satu paket kecil Narkotika Sabu seberat 0,34 gram, dan atas pengakuan Napi Putra dan Hariyanto bahwa barang tersebut adalah milik Napi bernama Danil yang merupakan teman satu kamar mereka.
Atas temuan tersebut lalu petugas Lapas membawa ketiga Napi bersama barang bukti narkoba ke Sat Res Narkoba Polres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, membenarkan adanya laporan dan serahan tiga Napi dari Lapas Klas II Muaraenim oleh Tarmizi SH selaku
selaku KPLP Lapas Kelas II Muaraenim. Ketiga Napi, tertangkap tangan menyimpan Sabu ketika di razia oleh petugas Lapas Muaraenim.
Masih dikatakan Kapolres, untuk Napi atas nama Putra Apriansyah (21) dan Hariyanto alias Ujang (37) adalah resedivis, sejak tahun 2015 hingga sekarang masih menjalani hukuman di Lapas kls II B Muaraenim dalam perkara Narkotika Jenis Sabu dengan putusan 4 tahun 6 bulan Subsider 1 bulan. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti satu paket besar Narkotika jenis Sabu berat 2,48 gram,
10 plastik bening ukuran kecil, satu skop dari pipet plastik, satu unit HP merk Black Berry warna hitam. Sedangkan Danil Wijaya (30) juga resedivis, sejak tahun 2016 hingga sekarang ini masih menjalani hukuman di Lapas klas II B Muaraenim dalam perkara narkotika Jenis Sabu dengan putusan 1 tahun. Adapun barang bukti satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu berat 0,34 gram, satu unit HP Merek Nokia warna Hitam.(ari)
Tsk Putra Apriansyah
Tsk Hariyanto alias Ujang
Tsk Danil Wijaya
BB Sabu
Masih dikatakan Kapolres, untuk Napi atas nama Putra Apriansyah (21) dan Hariyanto alias Ujang (37) adalah resedivis, sejak tahun 2015 hingga sekarang masih menjalani hukuman di Lapas kls II B Muaraenim dalam perkara Narkotika Jenis Sabu dengan putusan 4 tahun 6 bulan Subsider 1 bulan. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti satu paket besar Narkotika jenis Sabu berat 2,48 gram,
10 plastik bening ukuran kecil, satu skop dari pipet plastik, satu unit HP merk Black Berry warna hitam. Sedangkan Danil Wijaya (30) juga resedivis, sejak tahun 2016 hingga sekarang ini masih menjalani hukuman di Lapas klas II B Muaraenim dalam perkara narkotika Jenis Sabu dengan putusan 1 tahun. Adapun barang bukti satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu berat 0,34 gram, satu unit HP Merek Nokia warna Hitam.(ari)
Tsk Putra Apriansyah
Tsk Hariyanto alias Ujang
Tsk Danil Wijaya
BB Sabu
Terkirim dari Samsung Mobile
0 Response to "Brt napi tertangkap jadi pengedar narkoba di dalam lapas"
Post a Comment