Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: GUSUR BANGUNAN - petugas dari pihak KAI yang melakukan pengukuran untuk pembangunan double track
Warga Kecewa KAI Hanya Ganti Rugi 250 Ribu
//Permeter Tanah, Bukan Bangunan
MARTAPURA, SRIPO - Pembangunan double track yang sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir mulai memasuki wilayah pemukiman warga di sepanjang Rel KAI Martapura, OKU Timur. Sejumlah petugas pembebasan lahan KAI Jumat (12/5) melakukan pengukuran lahan yang ditempati warga untuk pembangunan double track tersebut.
Selain pengukuran, tim juga sekaligus melakukan sosialisasi tentang pembangunan rel KA tersebut yang akan memakan beberapa bangunan warga atau berjarak sekitar 15 meter dari titik awal rel KAI. Meskipun pihak KAI memberikan ganti rugi terhadap penggusuran tersebut, namun warga mengaku kecewa karena ganti rugi yang diberikan sangat kecil yakni sebesar Rp. 250 Ribu per meter lahan. Sedangkan bangunan yang tergusur tidak diganti rugi oleh pihak KAI.
"Warga mengeluhkan kecilnya ganti rugi bangunan yang digusur oleh PT KAI untuk pembangunan double track. Selain itu, bangunan yang tergusur juga tidak dihitung dan tidak ada ganti rugi. Jika hanya diganti sebesar Rp. 250 ribu per meter maka dipastikan warga yang bangunannya tergusur tidak akan bisa melakukan pembangunan ulang'" ungkap Dariono (45) warga sekitar ketika dikonfirmasi Jumat (12/5).
Dariono mengaku sebelumnya baik dirinya maupun warga sekitar berasumsi ganti rugi yang akan diberikan berdasarkan luas bangunan yang digusur dan bukan luas tanah. Namun setelah realisasi dan pengukuran dilakukan, ternyata ganti rugi hanya untuk lahan saja dan bangunan digusur tanpa ada ganti rugi.
"Sebagian besar masyarakat yang bermukim diareal Desa Kabunjati Barat merasa kecewa dengan minimnya ganti rugi yang ditawarkan pihak KAI. Seharusnya, biaya ganti rugi bukan hanya dihitung dari luas tanah, namun juga dilihat dari kualitas dan struktur serta fungsi dari bangunan yang digusur," katanya.
Ungkapan senada dikatakan Jamil (29) warga lainnya yang mengatakan bahwa biaya ganti rugi yang diberikan pihak KAI tidak akan mencukupi kebutuhan untuk pembangunan kembali rumah tinggal mereka. Dirinya berharap ada kebijakan dari pihak KAI agar masyarakat yang tergusur tidak terdzolimi dan bisa tetap menikmati kehidupan yang layak.
"Saya keberatan dengan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Saya juga sangat berharap kepada PT KAI dan pemerintah OKU Timur agar dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang ditetapkan serta dapat memberikan solusi terbaik bagi kami," harapnya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Jumat (12/5) Warga Kecewa kecilnya ganti rugi lahan double track"
Post a Comment