* Langsung Mendapat Lima Unit Traktor
* Bersedia Hadir Terima SK Nama-nama CPNS Penyuluh Pertanian
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM
menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) pengumuman nama-nama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Ridho Yahya, menerima simbolis nama-nama CPNS Penyuluh Pertanian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di Alun-Alun Desa Kalirejo Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (11/4/2017).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi atas kehadiran Walikota Prabumulih H Ridho Yahya yang hadir untuk menerima SK pengumuman nama-nama CPNS Penyuluh Pertanian ini. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung memberikan bantuan lima (5) unit traktor. H Ridho Yahya, satu-satunya kepala daerah di Sumatera Selatan yang menerima langsung SK pengumuman nama-nama CPNS Penyuluh Pertanian ini.
"Bagi kepala daerah yang hadir langsung di acara ini saya berikan reward berupa lima unit traktor, yang dihadiri langsung oleh kepala daerah langsung saya beri lima unit traktor, sedangkan yang diwakili tidak memperoleh sama sekali," kata Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga merasa bangga dengan terhadap Walikota Prabumulih H Ridho Yahya yang sebelumnya juga seorang penyuluh pertanian.
Dari 7.684 formasi yang diajukan 441 Kabupaten/Kota di Indonesia, diangkat 6.069 THL menjadi CPNS. "Saya serahkan SK pengumuman nama-nama CPNS ini kepada bupati dan walikota masing-masing daerah," ujar Amran.
H Ridho Yahya meminta kepada para penyuluh pertanian di Prabumulih yang memeroleh SK pengumuman nama-nama CPNS untuk bersyukur. Menurutnya, penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pertanian di Prabumulih.
THL-TB yang diangkat ini berusia dibawah 35 tahun dan telah bekerja selama delapan hingga 10 tahun. Setelah turunnya pengangkatan status ini, para penyuluh pertanian harus bekerja lebih maksimal percepatan peningkatan swasembada pangan.
Bagi para THL-TB penyuluh pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK diterbitkan. (Adv/eds)
(eds)
0 Response to "Revisi : Adv sehalaman di Sripo unt terbit besok"
Post a Comment