Buy and Sell text links

Oknum PNS Ngaku Anggota BIN

Oknum PNS Ngaku Anggota BIN

INDERALAYA--Unit reskrim Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Ia diamankan Polisi pada Selasa (26/4), lantaran memiliki sepucuk senjata api (senpi) jenis FN berikut 4 butir amunisi aktif. Ironisnya, saat diamankan Polisi, ia mengaku jika dirinya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah ditelusuri petugas selama 2 × 24 jam usai penangkapan, oknum PNS tersebut ternyata anggota BIN gadungan. 

Tersangka yakni Hatta (56), warga Desa Payakabung Inderalaya Utara Kabupaten OI. Ia diamankan petugas di sebuah tempat yang berada di kawasan Jalan Sarjana Inderalaya Utara. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis FN berikut 4 butir amunisi aktif, kartu anggota BIN yang diduga palsu, serta satu unit mobil pribadi jenis Toyota Fortuner warna putih bernopol BG 1123 TB. Kapolres OI AKBP Denny Y Putro didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Mundandar mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat warga Jalan Sarjana yang mengaku resah dengan beberapa bunyi tembakkan. 

Lanjut Kasat, berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikkan atas laporan tersebut. Ternyata benar, bunyi suara letusan senpi itu, berasal dari senpi yang dimiliki Hatta untuk mengamankan kebun ubinya yang berada di Jalan Sarjana. "Kita pun langsung mengamankannya. Ternyata, setelah digeledah, dari rumahnya didapat sepucuk senpi beserta 4 butir amunisi dan sebuah KTA BIN yang diduga palsu," ujar AKP Haris Munandar, Rabu (27/4). 

Dari pengakuannya, tersangka mengatakan, sebagai anggota BIN dan direkrut oleh seseorang yang mengaku bernama Mayjen B dan Kolonel T dengan membayar uang senilai Rp 50 juta dan diberi senpi. Namun, ditelusuri oleh pihak Kepolisian sampai ke BIN daerah Sumsel. Ternyata, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam keanggotaan BIN. "Setelah kita telusuri selama 2 x 24 jam, dan konfirmasi kepada BIN daerah Sumsel. Ternyata, tersangka tidam terdaftar sebagai keanggotaan BIN," ujar kasat reskrim Polres OI seraya menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(cr7)



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum PNS Ngaku Anggota BIN"