Buy and Sell text links

Handoko Rindu Sang Ibu

Handoko Rindu Sang Ibu 

INDERALAYA--Baru dua hari pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), tersangka Handoko (17), buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini, berhasil dicokok aparat unit Reskrim Polsek Inderalaya pimpinan Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi. Ia dicokok petugas ketika sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Seteko, Selasa malam (11/4) pukul 19.00. Saat dicokok tidak ada perlawanan dari pria yang hanya tamat pendidikan Sekolah Dasar (SD) ini. Setelah mengamankan tersangka, sebelumnya Polisi telah menyita barang bukti 
dua unit sepeda motor hasil curian masing-masing jenis Suzuki Satria warna hitam bernopol BG 7761 MW dan Honda Revo warna hitam tanpa plat kendaraan. 

Sepeda motor tersebut disita Polisi dari pihak Satlantas Polres OI karena, saat hendak berusaha melarikan sepeda motor hasil curian, tersangka sempat terlibat kecelakaan lalulintas di Jalintim Inderalaya-Kayuagung dan atas kejadian itu, tersangka Handoko langsung kabur sembari meninggalkan sepeda motor hasil curiannya. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama Hafizi (15), pelajar warga Desa Mandi Angin Inderalaya Selatan pada awal Februari lalu. Sepeda motor korban dicuri tersangka saat tengah parkir di arena hiburan "Orgen Tunggal". 

"Sebelum aku bawa lari sepeda motor, kondisi sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci, begitu diengkol, mesin hidup dan langsung saya bawa kabur," ujar Handoko alias Anang, Rabu (11/4) di Mapolsek Inderalaya seraya mengaku bila dirinya baru kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selama buron, menurut pengakuannya ia pergi ke Desa Upang Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Karena rindu sang ibu, akhirnya dan memilih pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Seteko Inderalaya Selatan. "Saya pulang ke Desa karena rindu sama ibu saya pak," akunya.

kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curanmor yang tergolong masih dibawah umur. "Tersangka telah kita amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolsek Inderalaya.(cr7)


Teks photo :  Tegka curanmor Handoko alias Anang bersama barang bukti sepeda motor hasil curian saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Inderalaya.






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Handoko Rindu Sang Ibu"