Buy and Sell text links

Foto: Igun

Yan Anton Belajar Ikhlas di Penjara
-JPU Tuntut 8 Tahun, Hak Politik Dicabut

PALEMBANG, SRIPO --Reaksi terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian cukup tenang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi membacakan tuntutan kepadanya selama 8 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, Senin (20/3). Dengan mengenakan kemeja hitam dan celana dengan warna senada, ia hanya tersenyum dan mencoba menyambut jabat tangan dari rekan maupun kerabatnya.

Selain itu JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta mencabut hak politik Yan Anton selama 5 tahun. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara," tegas JPU Roy.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Arifin mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Saat mendengar dirinya dituntut delapan tahun, Yan Anton tetap tenang. Menurutnya ia banyak belajar selama menjalani masa tahanan. 

"Kalau persoalan masa hukuman satu, dua, tiga, empat dan seterusnya itu hanya angka. Dan selama di penjara saya banyak belajar ilmu-ilmu lain yang tidak didapatkan diluar dari itu, contohnya ilmu ikhlas," ujarnya.

Terkait apakah ia akan melakukan pembelaan, Yan Anton menyatakan tidak perlu. Apalagi JPU juga menyatakan dirinya selalu kooperatif dan bersedia membuka kasus lain. "Saya tidak akan mengajukan pledoi pribadi. Jadi kalau memang itu tuntutan dari JPU, kita terima saja. Tinggal keputusan hakim," terangnya.

Sementara itu, empat terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU yakni Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan. Kemudian terdakwa lainnya, Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    
Sedangkan seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Sebagaimana diketahui, Yan Anton dan keempat terdakwa lainnya diseret ke meja hijau setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 September 2016 lalu saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (cr9)
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "