Buy and Sell text links

Berita OKI 1



Gagal Lakukan Eksekusi Tanah
KAYUAGUNG, SRIPO-- Pengadilan Agama Kayuagung, Selasa (21/3) gagal melaksanakan sita eksekusi terhadap perkara Hasan Ropi sebagai pemohon eksekusi melawan Hj Ropiah selaku termohon atas lahan sengketa seluas 50 x 30 meter. Hal itu karena diatas lahan tersebut telah berdiri bangunan permanen.
"Amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan penguggat sehingga kami melakukan sita eksekusi. Sita eksekusi ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan hukum acara perdata di peradilan Agama. Ini menjadi bagian dari tujuan hukum yang salah satunya memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Karena diatas lahan sudah berdiri bangunan, makanya sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan," kata Panitera PA Kayuagung Dra Khodijah, SH, MH melalui Panitera Muda Hugatan PA Kayuagung, Herman, SH.
Untuk itu, pihaknya akan meminta fakwa dari MA terkait langkah yang akan diambil, pksekusi terhadap perkara Hasan Ropi sebagai pemohon eksekusi melawan Hj Ropiah selaku termohon atas lahan sengketa seluas 50 x 30 meter. Hal itu karena diatas lasca tidak dapat dilaksanakannya sita eksekusi dalam batas waktu yang belum ditentukan.
Herman melanjutkan, dalam sita eksekusi ini, pihaknya membacakan berita acara sita eksekusi di hadapan pemohon eksekusi, kuasa hukum tergugat, pihak aparat Polsek Kayuagung, dan saksi-saksi.
"Panitera PA Kayuagung, berdasarkan penetapan sita eksekusi dibantu saksi-saksi Herman, PNS PA Kayuagung, Jauhari, PNS PA Kayuagung dan lainnya," tuturnya.
Herman menjelaskan bahwa adapun objek yang diperkarakan merupakan tanah kosong berukuran 50 x 30 meter di Kelurahan Mangun Jaya Kota Kayuagung.
Dia mengklaim bahwa perkara ini sebenarnya sudah diajukan pemohon pada tahun 1988 dan permohonan penguggat dikabulkan. Lalu perkara itu muncul lagi tahun 2014 sampai ke tingkat banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap.
Tahun 2014 akhirnya perkara tingkat pertama permohonan penggugat dikabulkan majelis. Selanjutnya, putusan kasasi No 673 tanggal 27 Oktober 2015 juga mengabulkan permohonan penguggat dan putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Palembang pada 8 September 2014.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa permohonan penguggat yang dikabulkan yakni sebidang tanah kosong 50x30 meter. Rupanya bukan tanah kosong, tapi sudah ada bangunan permanen berisi counter hp, cafe dan resro roti," katanya.
Sementara itu, penguggat Hasan Ropi mengaku, sebenarnya perkara ini sudah diajukan sejak tahun 1988 lalu dengan tergugat Hj Ropiah. "Hj Ropiah itu merupakan ayuk misan saya sendiri. Bersangkutan menjual tanah ahli waris kami ke orang lain bernama Syamsul tanpa sepengetahuan kami," ucapnya. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Pengadilan Agama Kayuagung gagal melaksanakan sita eksekusi terhadap perkara Hasan Ropi sebagai pemohon eksekusi melawan Hj Ropiah selaku termohon atas lahan sengketa seluas 50 x 30 meter.jpg

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita OKI 1"