Ketua DPRD OI Mengundurkan Diri
INDERALAYA--Pasca vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Drs H Ahmad Yani MM, beberapa hari yang lalu. Akhirnya, Ahmad Yani secara pribadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (16/1). Pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan ketua DPRD OI disampaikannya melalui tim kuasa hukum Dabby K Gumayra SH dan M Fadli SH, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/1), di Inderalaya. Surat pernyataan pengunduran diri dari ketua DPRD OI, tertanggal 16 Januari ditunjukkan tim kuasa hukum yang bersangkutan (Yani, red), tertandatangan Drs H Ahmad Yani MM dibubuhkan materai, dengan tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI, dan tembusan kepada ketua DPD Partai Golkar OI.
Dabby K Gumayra SH mengatakan, menyikapi tanggapan terakhir atas perkara yang menimpa kliennya itu. Lanjut Gabby, dihadapan rekan media pihaknya memyampaikan surat pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI. "Demi menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD OI dimata masyarakat. Kemudian, juga menjaga partainya. Pengunduran diri ini, merupakan inisiatif pribadi dari beliau. Artinya, klien kami fokus menghadapi perkara," kata Gabby K Gumayra SH, Senin (16/1) seraya menyebut kliennya itu, tidak ragu mengambil sikap. "Ada dua hal yang perlu saya sampaikan. Artinya, dia ingin fokus menghadapi permasalahan ini. Dan juga kondisi kesehatan beliau yang tidak memungkinkan," tambah tim kuasa hukum Drs H Ahmad Yani MM.
Ia menyatakan, ada dua proses yang disampaikan oleh pihaknya, antara lain yakni proses politik dan proses hukum. Lanjut Gabby, proses politik yang dimaksud adalah pengunduran diri politisi partai Golkar Drs H Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI yang disampaikan melalui surat tertulis tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI dan ketua DPD Partai Golkar OI. Kemudian, proses hukum yakni terlebih dahulu mempelajari isi dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berisikan vonis dua tahun penjara kepada Drs H Ahmad Yani MM. "Langkah upaya hukum yang akan kita diambil yakni dalam waktu dekat mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ujar tim kuasa hukum Ahmad Yani, Dabby K Gumayra.
Menurut wakil ketua II DPRD OI Wahyudi Maruwan ST mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar sambil menunggu surat tertulis masuk ke DPRD OI mengenai hal yang menimpa ketuanya. "No komen dulu lah. Kita masih tunggu suratnya sampai ke-DPRD OI. Barulah selanjutnya, kita akan mengambil sikap," ujar Wakil Ketua 2 DPRD OI. Hal yang sama diugkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD OI Arhandi Thabroni saat dikonfirmasi via telepon selluler mengaku pihaknya belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan MA mengenai perihal yang menimpa pimpinan DPRD OI tersebut.
Seperti diketahui, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1.4 Milyar melalui kasasi. Vonis yang dijatuhkan hakim MA lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berupa 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Ketua DPRD OI divonis bersalah tindak kejahatan penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian senilai Rp 1.4 Miliar.(cr7)
Teks photo : Tim kuasa hukum Ahmad Yani, M Fadli (kiri) dan Gabby K Gumayra (kanan), menunjukkan surat pengunduran diri Drs H Ahmad Yani MM dari jabatan sebagai ketua DPRD Ogan Ilir. Surat pengunduran diri disampaikan oleh tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers, Senin (16/1), di Inderalaya.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Ketua DPRD OI Mengundurkan Diri"
Post a Comment