Kejari OKI Hanya Tangani 9 Perkara Korupsi di Tahun 2016
KAYUAGUNG, SRIPO -- Selama tahun 2016 Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), hanya menangani sebanyak 9 perkara korupsi, 7 perkara sudah berhasil dituntaskan di tingkat pengadilan.
Hal ini diungkapkan Kepala kejaksaan negeri OKI, H Viva Hari Rustaman, Senin (9/1), bahwa jumlah kasus korupsi yang ditangani tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2015. "Dari 9 perkara yang kita tangani, 3 perkara merupakan hasil penyelidikan kita, kemudian 4 perkara pelimpahan dari Polres OKI dan Polres Ogan Ilir (OI) ditambah lagi 2 perkara penuntutan dikejati," kata Viva.
Menurut Viva, dari 7 perkara yang sudah inkrah, uang pengganti yang sudah dibayar sebanyak Rp 19 juta, dan satu perkara sudah membayar denda sebesar Rp 100 juta. "5 perkara lagi belum membayar denda, dan memang ada yang tidak membayarkan denda, sementara satu perkara lagi atas Nama Setiyono masih dalam proses penuntutan, sementara beberapa asetnya sudah kita sita dugaan tidak pidana pencucian uang, nilainya miliaran rupiah," tutur Viva.
Lanjut Viva, dari 7 kasus yang sudah selesai, kasus yang paling menonjol adalah Kasus dugaan korupsi Keridit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI untuk KUD Mekar Sari, Desa Mekar Wangi Sebesar Rp 11,5 Milyar. "Dalam kasus ini, ada 3 tersangka yang terlibat, yakni mantan pengawai Bank BRI Kayauagung, M Nuh dan Bambang, keduanya sudah di Vonis 4 tahun, sementara satu tersangka lagi selaku ketua panitia penerima dana KUR tahun 2009, Setiyono masih dalam proses penuntutan," ungkap Viva.
Dalam penanganan kasus Korupsi, menurut kajari, pihaknya tidak ada target, tetapi setiap ada laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti."Saat ini kita mengutamakan pencegahan, jika upaya pencegahan dengan sosialisasi sudah kita lakukan. Dan ternyata masih kita temukan ada dugaan korupsi diwilayah hukum kita, tentu akan kita tindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Agustono menambahkan, kasus korupsi KUR Bank BRI Kayuagung, tahun 2009 memang salah satu perkara menonjol yang ditanganinya, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Setiyono, diduga diperoleh hasil korupsi dana Kredit Usaha Rakyat KUD Mekar Sari, Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI.
Aset yang disita berupa rumah, pekarangan 2000 Meter persegi, Ruko, Ruko sarang walet, kebun karet setengah hektar dan sepeda motor. "Berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayuagung dan surat perintah Kajari OKI, kita melakukan penyitaan aset-aset tersangka yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana KUR BRI Kayuagung," ungkapnya.
Penyitaan aset milik tersangka, menurut Agustono diatur dalam Pasal 39 KUHAP. "Penyitaan kita lakukan dengan cara menyegel aset seperti rumah, ruko dan kebun karet kita segel dengan memasang plang, sementara sepeda motor kita bawa ke kejaksaan, semua aset tidak bergerak berada di Desa Mekar Wangi, kecamatan Mesuji," terangnya.
Dijelaskan Agustono, seluruh aset yang disita, nilainya sekitar Rp 1 Miliar lebih. "Sebagian besar kepemilikanya atas nama Setiyono, dan sebagian lagi sudah di tukar gulingkan kepada anaknya, seperti rumah itu dikuasai anaknya, begitu juga ruko dikelola anaknya, aset-aset ini dimiliki sejak 2009 setelah adanya pencairan dana KUR BRI Kayuagung," tandasnya. (mbd)
KAYUAGUNG, SRIPO -- Selama tahun 2016 Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), hanya menangani sebanyak 9 perkara korupsi, 7 perkara sudah berhasil dituntaskan di tingkat pengadilan.
Hal ini diungkapkan Kepala kejaksaan negeri OKI, H Viva Hari Rustaman, Senin (9/1), bahwa jumlah kasus korupsi yang ditangani tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2015. "Dari 9 perkara yang kita tangani, 3 perkara merupakan hasil penyelidikan kita, kemudian 4 perkara pelimpahan dari Polres OKI dan Polres Ogan Ilir (OI) ditambah lagi 2 perkara penuntutan dikejati," kata Viva.
Menurut Viva, dari 7 perkara yang sudah inkrah, uang pengganti yang sudah dibayar sebanyak Rp 19 juta, dan satu perkara sudah membayar denda sebesar Rp 100 juta. "5 perkara lagi belum membayar denda, dan memang ada yang tidak membayarkan denda, sementara satu perkara lagi atas Nama Setiyono masih dalam proses penuntutan, sementara beberapa asetnya sudah kita sita dugaan tidak pidana pencucian uang, nilainya miliaran rupiah," tutur Viva.
Lanjut Viva, dari 7 kasus yang sudah selesai, kasus yang paling menonjol adalah Kasus dugaan korupsi Keridit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI untuk KUD Mekar Sari, Desa Mekar Wangi Sebesar Rp 11,5 Milyar. "Dalam kasus ini, ada 3 tersangka yang terlibat, yakni mantan pengawai Bank BRI Kayauagung, M Nuh dan Bambang, keduanya sudah di Vonis 4 tahun, sementara satu tersangka lagi selaku ketua panitia penerima dana KUR tahun 2009, Setiyono masih dalam proses penuntutan," ungkap Viva.
Dalam penanganan kasus Korupsi, menurut kajari, pihaknya tidak ada target, tetapi setiap ada laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti."Saat ini kita mengutamakan pencegahan, jika upaya pencegahan dengan sosialisasi sudah kita lakukan. Dan ternyata masih kita temukan ada dugaan korupsi diwilayah hukum kita, tentu akan kita tindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Agustono menambahkan, kasus korupsi KUR Bank BRI Kayuagung, tahun 2009 memang salah satu perkara menonjol yang ditanganinya, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Setiyono, diduga diperoleh hasil korupsi dana Kredit Usaha Rakyat KUD Mekar Sari, Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI.
Aset yang disita berupa rumah, pekarangan 2000 Meter persegi, Ruko, Ruko sarang walet, kebun karet setengah hektar dan sepeda motor. "Berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayuagung dan surat perintah Kajari OKI, kita melakukan penyitaan aset-aset tersangka yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana KUR BRI Kayuagung," ungkapnya.
Penyitaan aset milik tersangka, menurut Agustono diatur dalam Pasal 39 KUHAP. "Penyitaan kita lakukan dengan cara menyegel aset seperti rumah, ruko dan kebun karet kita segel dengan memasang plang, sementara sepeda motor kita bawa ke kejaksaan, semua aset tidak bergerak berada di Desa Mekar Wangi, kecamatan Mesuji," terangnya.
Dijelaskan Agustono, seluruh aset yang disita, nilainya sekitar Rp 1 Miliar lebih. "Sebagian besar kepemilikanya atas nama Setiyono, dan sebagian lagi sudah di tukar gulingkan kepada anaknya, seperti rumah itu dikuasai anaknya, begitu juga ruko dikelola anaknya, aset-aset ini dimiliki sejak 2009 setelah adanya pencairan dana KUR BRI Kayuagung," tandasnya. (mbd)
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment