Polres OKI Digugat Prapradilan
* Penyidik Diduga Aniaya Tersangka
KAYUAGUNG, SRIPO -- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) digugat prapradilan oleh Pemohon Joelian Putra Pratama alias Iyan (19) warga Perumnas Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung, termohon tidak terima karena dirinya dianiaya oleh penyidik saat di introgasi dalam kasus melarikan anak gadis dibawah umur, saat dalam pemeriksaan di satrekrim Polres OKI, November 2016 lalu.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (10/1) yang dipimpin oleh Hakim Masriati SH dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Muhammad Daud Dahlan SH, M Dian Alam Putra SH dan Romaita SH. Dihadapan kuasa hukum Termohon Rasyid Ibrahim, Shmad Yani dan Bripka Sigit Hastono.
Dalam surat permohonan pemohon, bahwa pada hari Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 09.00. Ibu pemohon dan ayahnya, datang ke Polres OKI untuk menjenguk pemohon yang ditangkap anggota Polres OKI dalam kasus melarikan anak gadis dibawah umur.
* Penyidik Diduga Aniaya Tersangka
KAYUAGUNG, SRIPO -- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) digugat prapradilan oleh Pemohon Joelian Putra Pratama alias Iyan (19) warga Perumnas Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung, termohon tidak terima karena dirinya dianiaya oleh penyidik saat di introgasi dalam kasus melarikan anak gadis dibawah umur, saat dalam pemeriksaan di satrekrim Polres OKI, November 2016 lalu.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (10/1) yang dipimpin oleh Hakim Masriati SH dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Muhammad Daud Dahlan SH, M Dian Alam Putra SH dan Romaita SH. Dihadapan kuasa hukum Termohon Rasyid Ibrahim, Shmad Yani dan Bripka Sigit Hastono.
Dalam surat permohonan pemohon, bahwa pada hari Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 09.00. Ibu pemohon dan ayahnya, datang ke Polres OKI untuk menjenguk pemohon yang ditangkap anggota Polres OKI dalam kasus melarikan anak gadis dibawah umur.
"Saat kedua orang tua pemohon bertemu dengan pemohon, didapati kondisi pemohon wajahnya babak belur dengan mata kiri lebam dan hidung memar," kata Daud memacahan permohonan.
Dalam kesempatan itu, pemohon mengaku kepada kedua orang tuanya, jika dirinya telah diintrogasi oleh penyidik dengan paksa dengan cara dipukuli dan di injak-injak oleh penyidik, agar pemohon mengakui perbuatanya yang sama sekali tidak pernah dilakukanya.
Dalam kesempatan itu, pemohon mengaku kepada kedua orang tuanya, jika dirinya telah diintrogasi oleh penyidik dengan paksa dengan cara dipukuli dan di injak-injak oleh penyidik, agar pemohon mengakui perbuatanya yang sama sekali tidak pernah dilakukanya.
"Pengakuan pemohon, bahwa penganiayaan dilakukan penyidik pada hari Jumat (18/11/2016) diruang PPA, lalu pada hari Sabtu (19/11/2016) pemohon kembali dipukuli sebanyak dua kali di dalam sel tahanan," jelasnya.
Melihat kondisi anaknya yang penuh lebam, kedua orang tua pemohon meminta kepada pihak Polres OKI, untuk memeriksakan kesehatan anaknya. Saat itu pemohon diperiksa oleh dokter yang didatangkan Termohon.
Melihat kondisi anaknya yang penuh lebam, kedua orang tua pemohon meminta kepada pihak Polres OKI, untuk memeriksakan kesehatan anaknya. Saat itu pemohon diperiksa oleh dokter yang didatangkan Termohon.
Selanjutnya kejadian itu sempat dilaporkan ke kasat reskrim atas perbuatan oknum penyidik, hal ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel dan Propam Polres OKI, perbuatan oknum penyidik itu juga sudah dilaporkan ke Komnas Ham dan Kompolnas di Jakarta.
Menurut kuasa Hukum pemohon, bahwa tata cara penyidikan itu tidak sesuai dengan keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang juknis proses penyidikan tindak pidana. Bahwa penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.
Menurut kuasa Hukum pemohon, bahwa tata cara penyidikan itu tidak sesuai dengan keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang juknis proses penyidikan tindak pidana. Bahwa penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.
"Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan, intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik," ungkapnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon kepada pengadilan negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan, diantaranya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnyan, menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat tidak sah dan dan dibatalkan, memerintah termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
"Dan menyatakan penyidikan dan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
Dalam kesempatan tadi, kuasa hukum termohon (Polres OKI), Rasyid Ibrahim, Shmad Yani dan Bripka Sigit Hastono, langsung memberikan jawaban atas permohonan termohon.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon kepada pengadilan negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan, diantaranya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnyan, menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat tidak sah dan dan dibatalkan, memerintah termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
"Dan menyatakan penyidikan dan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
Dalam kesempatan tadi, kuasa hukum termohon (Polres OKI), Rasyid Ibrahim, Shmad Yani dan Bripka Sigit Hastono, langsung memberikan jawaban atas permohonan termohon.
"Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka (pemohon) sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Memohon kepada hakim yang memeriksan perkara ini untuk menolak semua permohonan pemohon, karena apa yang dimohonkan itu mengada-ada," kata kuasa hukum Polres OKI.
Menurut mereka, bahwa penyidik menangkap dan memeriksa tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa pada bulan Juni 2016, tersangka Julian Putra Pratama alias Iyan melarikan dan telah menyetubuhi korban Mega Mutiara yang masih dibawah umur sebanyak 30 kali, tersangka di jerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," tegasnya singkat. (mbd)
Menurut mereka, bahwa penyidik menangkap dan memeriksa tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa pada bulan Juni 2016, tersangka Julian Putra Pratama alias Iyan melarikan dan telah menyetubuhi korban Mega Mutiara yang masih dibawah umur sebanyak 30 kali, tersangka di jerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," tegasnya singkat. (mbd)
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment