PALEMBANG, SRIPO --- Perihal keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Ketua DPRD OI Ahmad Yani, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum menerima laporannnya.
"Kami dari Kejati Sumsel belum menerima laporan yang dimaksud. Jika memang benar, tentunya sudah ada laporannya," ujar Hotma Hutadjulu SH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa (17/1).
Ditanyai mengenai prosedur untuk melakukan eksekusi, Hotma mengatakan, prosedur untuk melakukan eksekusi dilakukan pihak kejari di lokasi pengadilan digelar. Jika memang sudah menerima putusannya, tinggal menunggu pelaksanaannya saja.
"Saat ini kita tunggu saja pemberitahuannya. Karena untuk hal ini (Putusan MA), saya belum menerima laporannya secara jelas. Jadi kita tunggu saja pemberitahuannya," ujar Hotma yang enggan menjelaskan secara terperinci soal prosedur dilakukannya eksekusi terhadapa putusan MA.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MA dalam perkara bernonor 1147 K/PId 2015, tanggal 21 Desember 2015, secara resmi sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Sebelumnya, Ketua DPRD OI, Drs. Ahmad Yani harus duduk di Kursi pesakitan PN Kayuagung karena diduga telah melakukan kasus penipuan. Ahmad Yani, akhirnya divonis oleh Hakim Pengadilan tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) selama dua tahun penjara. Ahmad Yani terkait dalam kasus penipuan terhadap korban, Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1701bew2.kas"
Post a Comment