Diskominfo Lakukan Pengawasan
PALEMBANG, SRIPO --- Terkait maraknya sebagian kalangan milenial yang mengais rejeki melalui akun instagram, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumsel akan melakukan pengawasan.
Namun untuk secara teknis dalam pengawasannya, Diskominfo Sumsel masih menunggu petunjuk dari pusat. "Kalau sudah masuk dalam ranah tupoksi (tugas pokok dan fungsi), sudah pasti akan kami awasi. Memang rasanya akun-akun sosial media, dalam pengawasan," ujar DR H Farhat Syukri SE M Si, Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Selasa (17/1).
Farhat mengatakan, memang untuk setiap warga negara Indonesia yang mendapatkan penghasilan tidak tetap, wajib dikenakan pajak. Terutama penghasilan yang di atas rata-rata sesuai ketetapan undang-undang perpajakan.
"Seharusnya pemilik akun-akun media sosial yang mencari penghasilan berkisar di atar Rp5 jutaan, itu wajib melaporkannya. Dan juga wajib dikenakan pajak penghasilan tidak tetap. Tapi untuk ini, menunggu surat edaran dari pusat. Karena yang berwenang dalam hal ini dari pihak pusat," ujarnya.
Mengenai pengawasan media sosial, Farhat mengatakan, Diskominfo Sumsel sebelumnya sudah memiliki tim khusus. Namun kinerja tim ini tidak bisa dijelaskan secara detail. Karena kerja tim hanya melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Terutama pengawasan terhadap akun-akun medsos yang menyebarkan berita hoax atau bohong. Sudah pasti akan dilakukan pengawasan. Karena informasi yang diterima publik masyarakat, harus benar-benar yang tidak simpang siur," ujarnya.(bew/oca)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1701bew1.kot"
Post a Comment