Buy and Sell text links

0701bew2.kot

News Analisys

Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW

‪Mualimin Pardi Dahlan
Dewan Nasional WALHI‬/Pemerhati Lingkungan

--- Cabut Izin Tambang Non-CnC‬

SEBELUMNYA Menteri ESDM telah meminta agar Gubernur se-Indonesia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba Non-Clear and Clean (CnC).‬

‪Kegiatan usaha pertambangan termasuk yang terbesar berada dalam kawasan hutan. Kegiatan ini pada satu sisi akan menyokong pendapatan Negara dan menyerap tenaga kerja, namun pada sisi yang lain dampak sosial dan lingkungan hidup tidak dapat dipandang enteng. Pelaku usaha pertambangan yang tidak membayar pajak, serta kerugian lingkungan hidup pasca tambang.‬

‪Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar terutama di Kalimantan dan Sumatera, hingga Indonesia pernah menduduki posisi ke-4 negara pengekspor batubara terbesar di dunia.

Dengan sistem pertambangan terbuka (open pit mining), eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara umum mulai dari pengalokasian lahannya telah banyak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal dalam hal penguasaan dan perubahan corak produksi masyarakat atas lahan.

Dampak ekologis yang ditimbulkannya yakni kerusakan permukaan bumi yang menyisakan lubang-lubang besar tambang. Rusaknya vegetasi hutan, berpengaruh pada hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi dan banjir, pemasok oksigen, dan penyerap karbon.

Selain itu juga dampak gangguan kesehatan akibat limbah yang mengandung Belerang, Merkuri, Mangan, Asam sulfat yang menyebabkan timbulnya penyakit kulit. Termasuk juga pada aktifitas pengangkutan batubara yang mengabaikan sifat kehati-hatian akan menyebabkan polusi udara yang berpotensi menimbulkan infeksi saluran pernafasan, dan efek jangka panjangnya dapat menyebabkan kanker paru-paru, darah atau lambung.‬

‪Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial, saat ini dijadikan dasar bagi pencabutan izin-izin usaha pertambangan yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC).

Bahkan sebelumnya pada Februari 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat dengan kepala daerah di 12 provinsi yakni Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Permen ESDM No. 43/2015 dan kegiatan Koordinasi dan Supervisi KPK tentu menjadi peluang sekaligus tantangan bagi penataan ulang industri pertambangan di Indonesia dalam menekan daya rusak lingkungan, dampak kesenjangan sosial, dan kerugian Negara.

‪Data Ditjen Minerba tahun 2014, mencatat terdapat 358 IUP di Propinsi Sumatera Selatan, dan berdasarkan hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Sumatera Selatan pada 20 November 2014 tercatat dari 356 IUP yang ada di Sumatera Selatan terdapat 78 IUP dicabut dan 68 IUP tidak diperpanjang.

Berbeda dengan data yang disampaikan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Selatan yang disampaikan dalam Workshop Penataan Progres IUP terkait Korsup Minerba Sumatera Selatan yang diselenggarakan lembaga Pinus di Palembang pada Mei 2016, yang menyebutkan terdapat 177 IUP di Sumatera Selatan, 174 IUP sudah Clear and Clean (CnC), 3 IUP belum CnC, dan dari 177 IUP tersebut didominasi 100 izin tambang batubara.‬

‪Kembali pada pernyataan Menteri ESDM yang meminta agar Gubernur se-Indonesia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba Non-Clear and Clean (CnC), maka khusus untuk Sumatera Selatan agar Gubernur dapat kembali membuka data keberadaan IUP dan segera mengambil tindakan tegas mencabut IUP yang terbukti belum CnC dan menyampaikannya secara transparan terbuka kepada publik, dan selanjutnya memastikan status dan peruntukan lahan-lahan yang izinnya dicabut, menagih kewajiban keuangan dan lingkungan, pelaksanaan reklamasi pasca tambang, serta penegakan hukum harus tetap dipastikan berjalan atas adanya dugaan berbagai bentuk pelanggaran hukum meskipun izinnya telah dicabut.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita 2606.zie.daeMengisi Waktu Puasa dengan MemancingMUSIRAWAS, SRIPO - Banyak cara dilakukan orang untuk mengisi waktu selama berpuasa dalam bulan Ramadhan.… Read More...
  • Jelang Lebaran Jalintim Palembang-Jambi di Tambal//Tambal Sulam Dilakukan Sejauh 70 KM SEKAYU, SRIPO—Menjelang arus mudik 2016 yang seb… Read More...
  • Berita OKIKejari Kayuagung Berubah Menjadi Kejari OKI * Tetap tangani Kasus di OKI-OI KAYUAGUNG, SRIPO -- Kejaksaan Negeri Kayuagung, tahun ini aka… Read More...
  • Baru Wushu Melapor Baru Wushu Melapor PALEMBANG, SRIPO--Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel meminta semua cabor yang dipertandingkan di Pekan O… Read More...
  • Mulai Siapkan Atlet Junior //Target Raih Banyak Tiket PON Remaja Mulai Siapkan Atlet Junior //Target Raih Banyak Tiket PON Remaja PALEMBANG, SRIPO--Wushu Sumatera Selatan kini mulai menyiapkan atlet un… Read More...

0 Response to "0701bew2.kot"