MUARAENIM, SRIPO---Apes sekali nasib Zaini (58) warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang ini. Ketika sedang menunggu konsumen yang akan membeli barang haram miliknya , malah disergap anggota Polisi, di Jalan lokasi PT Energi Tanjung Tiga (ETT) Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Rabu (30/11) sekitar pukul 10.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (1/12), berawal anggota Reskrim Polsek Lembak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam di Desa Jalan Lokasi PT ETT di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota reskrim Polsek Lembak menuju tempat tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh. Dan sesampainya di lokasi, tampak ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo seperti ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. Melihat hal tersebut, anggota Polsek Lembak langsung menghentikan orang tersebut dan melakukan pengeledahan dibadan dan tas sandang miliknya. Setelah diperiksa ternyata didapati dua paket kecil yang diduga Narkoba jenis sabu di saku baju sebelah kiri dan satu paket besar berada didalam tas sandang serta satu pucuk Senpira beserta tiga butir peluru aktif.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, dari hasil pengeledahan selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan dua paket kecil Narkoba jenis Sabu seharga Rp 50 ribu, satu paket besar sabu seharga Rp 500 ribu, satu pucuk Senpira jenis pistol laras pendek beserta dua butir amunisi kaliber 5,8 dan satu amunisi kaliber 5,56, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ Pocket Scale, satu unit sepeda motor Honda REVO warna hitam Nopol BG 2921 PY, satu unit ponsel merek NOKIA 110 warna biru hitam, uang tunai Rp 600 ribu rupiah, dan satu buah plastik besar yang berisi plastik klip kecil kosong.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ari)
"Seluruh barang bukti tersebut diakui tersangka memang miliknya," ujar Kapolres.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Zaini
BB Zaini 1,2 : Barang bukti milik tersangka Zaini.
Edianto Nekat Rogoh Kocek Teman
MUARAENIM, SRIPO---Aksi Edianto alias Bakedi (40) warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, terbilang cukup berani. Meski mengenal Pebrianto (28), ia nekat mencuri HP dan uangnya dengan cara merogoh kocek ketika korban sedang tertidur di Pondok depan rumah Ahmadi alias Nil di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Rabu (30/11) sekitar pukul 16.15.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (30/11), aksi pencurian tersebut terjadi, pada hari Minggu (20/11) sekitar pukul 22.00. Pada saat itu, korban bersama temannya Yadi, mengobrol dan tidur-tiduran di pondok dan akhirnya tertidur. Melihat keduanya tertidur, ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri barang-barang berharga milik korban dengan cara merogoh saku belakang celana korban dan saku depan celana kanan korban yang menyimpan HP dan uang. Namun aksi tersebut membuat korban dan temannya terbangun dan secara spontan mendorong tubuh pelaku. Merasa aksinya diketahui, pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkannya dipinggang sebelah kiri dan menusukannya ke arah korban. Melihat hal tersebut korbanpun berkelit dan menangkis serangan tersebut dengan tangan sehingga membuat lengan kirinya terluka. Setelah itu korban lari meminta pertolongan ke rumah Ahmadi dan langsung diselamatkan warga dan keluarganya ke RSU Prabumulih, sedangkan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Lembak, dan polisi langsung melakukan pengejaran. Setelah buron beberapa hari, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada dirumahnya, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah sajam jenis pisau stainless dan satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam milik korban. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Edianto
Angdes Bandel Langsung Ditilang
* Membiarkan Siswa Duduk Diatas Atap
MUARAENIM, SRIPO---Untuk mengantisipasi dan menurunkan angka kecelakaan terutama akibat human error, Satlantas Polres Muaraenim, secara tegas melakukan penilangan terhadap supir Angkutan Pedesaan (Angdes) yang membiarkan pelajar duduk di atas atap Angdes ketika pulang dan pergi ke sekolah, Kamis (1/12).
"Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan teguran kepada supir dan siswanya untuk tidak duduk diatas atap, ternyata masih ada saja, makanya kami tilang langsung sekarang," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatlantas AKP Adik.
Menurut Kasatlantas, sebelum melakukan tindakan preventif, pihaknya sudah berkali-kali melakukan tindakan persuasif seperti memberikan peringatan kepada para supir Angdes dan memberikan pengarahan kepada pelajar yang naik diatas atap angdes. Bahkan pihaknya juga mendatangi ke sekolah-sekolah untuk tidak segan-segan mengingatkan kepada siswanya untuk tidak pulang dan pergi ke sekolah naik di atas atap kendaraan. Sebab meski kegiatan naik ke atas atap tersebut sudah diluar jam sekolah dan lingkungan sekolah, namun sebagai tenaga pendidik tetap berkewajiban untuk menasehatinya, karena aktifitas mereka tersebut karena akan pergi dan pulang ke sekolah.
"Jadi tidak lepas tangan, hanya mengandalkan kepolisian. Ini tugas bersama untuk mengawasinya," ujar Kasatlantas.
Masih dikatakan AKP Adik, selain pihak sekolah, kepolisian dan pihak terkait yang melakukan pengawasan, juga yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari orangtua siswa masing-masing termasuk masyarakat umum terutama supir Angdes. Dan tidak ada alasan bagi supir Angdes jika mereka tidak tahu dan sebagainya, sebab jika terjadi kecelakaan terhadap penumpangnya seperti terjatuh dan lain-lain itu merupakan kelalaian supirnya. Sebab penumpang duduk bukan pada tempatnya yakni di atas atap yang tentu tidak aman dan tidak sesuai aturan berlalulintas. Pihaknya tidak mau kecelakaan lalulintas hanya akibat kelalaian supir atau human error yang tidak perlu terjadi.
"Kami minta seluruh supir menegur siswa yang naik ke atap. Jika mereka tidak mau menuruti aturan turunkan saja dari mobil," tegas Kasatlantas.(ari)
CAPTION FOTO :
Tilang : Tampak petugas polisi, melakukan penyetopan dan penilangan terhadap Angdes yang tetap membawa pelajar yang duduk di atas atap mobil, di Muaraenim, Kamis (1/12).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Tiga berita empat foto. Foto utk kasus sdh dikirim duluan supaya tdk pecah"
Post a Comment