Izin Operasional 8 Ponpes OKI di Stop
KAYUAGUNG,SRIPO -- Sedikitnya, 8 pondok pesantren yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) izin operasional di hentikan, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pemutahiran. Sehingga kementrian agama (Kemenag) tidak bisa memperpanjang izinnya.
Kepala Kemenag OKI, H M Arkan Nurwahidin melalui, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Muazni, Selasa (13/12) mengatakan, saat ini jumlah pondok pesantren se Kabupaten OKI sebanyak 50 ponpes, tetapi yang hanya mendaptakan izin operasional ada 42 ponpes saja.
"Untuk 8 ponpes tidak mendapatkan izin operasinal, atau izin yang sudah ada kita stop," ujar Muazni.
Menurut Muazni, pemutahiran izin tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 5877 Tahun 2014 tentang pedoman izin opersional pondok pesantren.
"Adapun persyaratan untuk medapatkan izin operasional yakni harus memiliki santri mukim minimal 15 orang, ada Masjid, Mushollah, Kiayi, rumah Kiayi, sarana pembelajaran, kajian kitab kuning dan kurikulum sekolah. Nah apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka izin operasionalnya tidak diperpanjang," ujarnya.
Masih kata, Muazni, dulu izin operasional ponpes tidak ada batas, tetapi sekarang izin operasional berlaku selama 5 tahun, jika akan diperpanjang harus memenuhi persyaratan, jika tidak maka izin tidak diperpanjang.
"Setelah dilakukan pemutahiran dan dilihat syarat-syaratnya, maka ada 8 pondok pesantren yang tidak bisa dilakukan perpanjangan izinnya, karena tidak memenuhi persyaratan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk contoh ponpes yang mendapatkan pemutahiran izin operasional yakni ponpes Darunnaja di Kepayang Kecamatan Lempuing, Ponpes Al-Islam di Kecamatan Tulung Selapan, Ponpes Nurul Yakin di Kecamatan Pangkalan Lampam, lalu Ponpes Al-Furqon di Kecamatan Pampangan. Untuk ponpes rata-rata banyak terdapat di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
"Maka dengan adanya keputusan direktur jenderal pendidikan Islam No 5877 tahun 2014 tentang pendoman izin opersional pondok pesantren, maka hanya 42 ponpes saja yang dapat dilakukan pemutahiran izin operasionalnya," ungkap Muazni panjang lebar, bahwa ponpes yang tidak memenuhi persyaratan , tidak dilakukan perpanjangan izin salah satunya ponpes Al-Maqrifah di Kecamatan Jejawi," ungkapnya.
Muazni menegaskan, seperti Ponpes Darussalam yang berada di desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam, santri mukimnya tidak mencapai 15 orang maka tidak dilakukan pemutahiran izin operasionalnya.(mbd)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment