SEKAYU, SRIPO-- Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) benar-benar dilakukan dengan tegas. Pasalnya Pemkab Muba telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pamong Simpatik Penegak Perda, yang secara langsung dikukuhkan oleh Plt Bupati Muba David BJ Siregar, di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (17/11).
Plt Bupati Muba, David BJ Siregar, mengatakan dengan dibentuknya Pamong Simpatik ini pihaknya berharap penegakan produk hukum daerah ketingkat yang lebih tinggi lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah di berbagai bidang.
"Pembentukan Pamong Simpatik ini artinya dapat menumbuhkan kesadaran aparatur, masyarakat dan badan hukum termasuk perusahaan untuk mematuhi dan mentaati Perda di Muba. Hal tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor sesuai dengan Perda Muba," kata David.
Setelah dikukuhkan tersebut, kita berharap satgas penegak perda ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi sebagai penunjang pelaksanaan peraturan daerah.
"Satgas ini tidak hanya sebatas untuk kegiatan-kegiatan formil seperti rapat-rapat. Namun, dapat menjadi wadah bagi seluruh instansi yang terlibat sebagai penanggung jawab dan pelaksana peraturan daerah di Muba," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muba Jonni Martohonan AP MM, menambahkan bahwa Satgas Pamong Simpatik yang dilantik berjumlah 51 orang, terdiri dari 11 orang berasal dari instansi dan 40 orang dari Pol PP Muba.
"Setelah dikukuhkan Satgas ini akan bergerak langsung terapkan tugasnya untuk mengawal Perda Muba," ungkapnya. (cr13)
Foto diwarna : JON
Ket foto : Plt Bupati Muba David BJ Siregar pada saat mengukuhkan Satgas penegak Perda.
0 Response to " "
Post a Comment