Buy and Sell text links

Dua Berita Dua foto

Satpol PP Gunakan IT Aplikasi Deteksi Dini
* Satpol PP Muaraenim Gelar Pelatihan
MUARAENIM, SRIPO---Untuk mengatasi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan bencana alam secara dini, Satpol PP Sumsel, kenalkan Informasi Teknologi (IT)
aplikasi android deteksi dini, Selasa (1/11).
"Saat ini, kita sudah meluncurkan IT Aplikasi android deteksi dini dan website. Silahkan unduh di playstore untuk aplikasinya," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Sumsel Leni Milana, didampingi Kasatpol PP Muaraenim H Riswandar SH MH, di sela-sela Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Satlinmas Desa/Kelurahan Dalam Pelaksanaan Siskamswakarsa di daerah dalam Kabupaten Muaraenim Tahun 2016.
Menurut Leni, dengan semakin kompleksnya permasalahan sosial yang timbul di masyarakat dan luasnya jangkauan wilayah di Sumsel, maka salah satu pemecahannya adalah dengan mengatasinya secara dini. Untuk itu, maka perlu suatu aplikasi yang bisa dijangkau dan digunakan oleh semua lapisan masyarakat yakni dengan pengembangan aplikasi berbasis android sehingga layanan atas gangguan keamanan di wilayah Sumatera Selatan bisa dilaporkan ke layanan Deteksi Dini Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2004, kata Leni, untuk ideal jumlah Satlinmas di Sumsel sebanyak 55 ribu orang, saat ini baru setengahnya yakni 26 ribu orang sehingga setiap desa baru ada sekitar delapan orang linmas. Sedangkan idealnya untuk satu desa itu setidaknya ada 17 orang anggota Linmas. Dan untuk di Kabupaten Muaraenim ada 4.212 Muaraenim orang, dan itu dengan jumlah penduduk dan jumlah desa yang ada sudah cukup ideal. Selain itu juga, dengan adanya penyelengaraan kegiatan ini, Kabupaten Muaraenim sudah lebih maju selangkah bila dibandingkan dengan daerah lain di Sumsel dalam hal pengembangan keterampilan anggota Satlinmas.
"Kegiatan seperti ini, baru Kota Palembang dan Muaraenim yang baru menggelarnya. Saya sangat apresiasi," ujar Leni.
Ditambahkan Riswandar, kegiatan ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Muaraenim, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota
Linmas sehingga ketika ada kejadian bisa diperlukan dan siaga setiap saat. Selain itu juga, untuk mengenalkan hal-hal baru untuk menambah pengetahuan para anggota Satlinmas. Adapun pelatihan selama lima hari dari tanggal 1-5 November 2016 yang diikuti oleh 150 linmas se-Kabupaten Muaraenim.
"Keterampilan itu harus sering dilatih, jika tidak bisa lupa," ujar Riswandar.
Sementara itu Wabup Muaraenim H Nurul Aman SH, mengatakan Satlinmas merupakan upaya nasional yang melibatkan seluruh warga negara dengan menggunakan segenap Sumber Daya Nasional untuk melindungi keutuhan wilayah, menegakkan kedaulatan dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan serta situasi dan kondisi tanah air yang akhir-akhir ini rentan terhadap berbagai gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk ancaman terjadinya bencana alam. Untuk mengantisipasinya tentu perlu inovasi dan aktualisasi serta pemberdayaan satlinmas desa/kelurahan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat melalui pendekatan yang persuasif, edukatif dan partisipatif.
Setiap anggota Satlinmas, lanjut Wabup, berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Oleh karena itu, Satuan perlindungan masyarakat harus terus diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari seperti menjaga keamanan lingkungan, membantu dalam penanganan bencana, dan dalam penanganan momen-momen penting yang bersifat lokal maupun nasional seperti Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah termasuk juga pemilihan Kepala Desa.
Dikatakan Nurul Aman, ia berharap dengan penerapan sistem deteksi dini berbasis IT ini, peran anggota Satlinmas Kabupaten Muaraenim akan semakin tanggap dalam menyelesaikan terhadap ancaman gangguan narkoba, bencana dan masalah keamanan lainnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Kalungkan 1,2 : Wabup Muaraenim H Nurul Aman, secara simbolis mengalungkan tanda peserta kepada perwakilan peserta pelatihan anggota Satlinmas Kabupaten Muaraenim di GOR Pancasila Muaraenim, Selasa (1/11).


Polsek Gelumbang Di Praperadilkan
MUARAENIM, SRIPO---Diduga salah dalam melakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka Hendra Saputra (44) warga Komplek The Green Catelya Residence, Blok K, No 30, Rt 106, Rw 009, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Polsek Gelumbang, di pra peradilkan di PN Muaraenim, Selasa (1/11).
Hal ini, terungkap dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang dipimpin oleh Hakim Arie Febrian SH MH, dengan kuasa hukum pemohon (Hendra) yakni Ahmad Willi Marfi SH dan Muhammad Akbar SH dari Kantor Hukum Ahmad Willi Marfi SH dan Rekan, serta dari Polsek Gelumbang diwakili oleh Kasikum Polres Muaraenim Iptu
Suharjo SH dan Heru Pujo Handoko SH.
Didalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon didalam surat gugatan pra peradilan No : 3/Pid.Pra/2016/PN.MRE tanggal 19 Oktober 2016, pada intinya
mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hendra (Pemohon) yang telah dilakukan oleh Temohon Polsek Gelumbang atas pengaduan dari Iskandar Bin Mu'in warga Kampung Keramasan, No 20 Rt 019, RW 007, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sebab sebelumnya, perkara perdata atas sebidang tanah di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, telah diputus menang No : 962 K/PDT/2016 oleh Mahkamah Agung atas nama Budianto tertanggal 15 Juni 2016 yang melawan Iskandar.
Dikatakan Kuasa Hukum Hendra, bahwa sebelumnya, pemohon Hendra Saputra, mendapatkan tanah tersebut dengan cara hibah dari orangtuanya Ahad Hasibuan. Setelah itu, Hendra Saputra menjualkan tanahnya kepada Asmadi, kemudian oleh Asmadi tanah tersebut dijual kembali kepada Budianto dan Herlina. Namun, tiba-tiba tanah Budianto diklaim oleh Iskandar merupakan tanah miliknya yang didapat membeli dari RA Hasani. Lalu Budianto dan Herlina menggugat ke PN Muaraenim dan PT Palembang, tetapi kalah. Namun ketika Kasasi di tingkat Mahkamah Agung, gugatan Budianto dan Herlina dikabulkan.
Dengan adanya putusan MA yang memenangkan gugatan Budianto dan Herlina terhadap tergugat Iskandar, maka secara tidak langsung membuktikan jika tanah tersebut sah secara hukum sebelumnya milik Hendra Saputra yang saat ini sedang ditahan oleh Polsek Gelumbang. Atas dasar tersebut, maka penahanan terhadap Hendra Saputra tersebut tidak sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan objek yang disengeketakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Jadi seharusnya, ketika petikan MA tersebut keluar, klien kami seharusnya bebas demi hukum. Dan ini aneh, perkara perdata kok bisa menjadi pidana," ujar Willy.
Sementara itu, dalam persidangan, kuasa hukum Hendra Saputra menghadirkan satu saksi atas nama Erni. Sedangkan dari tergugat Polsek Gelumbang yang diwakili oleh Polres Muaraenim, menghadirkan tiga orang saksi dari anggota Polsek Gelumbang yakni Brigadir M Juliansyah, Brigadir Ardiansyah dan Brigadir Zudis. Namun saksi Brigadir Ardiansyah ditolak karena tidak ada namanya didalam Surat Perintah Membawa pemohon Hendra.(ari)
CAPTION FOTO :
Pra Peradilan 1,2 : Tampak Hakim Arie Febrian SH MH, memimpin persidangan pra peradilan pemohon Hendra Saputra terhadap termohon Polsek Gelumbang, di PN Muaraenim, Selasa (1/11).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Berita Dua foto"