Buy and Sell text links

Berita


Hati-Hati PNS Nikah Sirih Bisa Diberhentikan

EMPATLAWANG, SRIPO - Hati-hati bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan memiliki istri lebih dari satu.

Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyoroti kasus nikah siri merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat.
ancamanya bagi PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar larangan tersebut ancamannya cukup berat bisa dipecat sebagai PNS.

"PNS terlibat kasus narkoba, korupsi dan poligami termasuk dalam kategori pelanggaran berat, jadi ancamannya bisa dipecat," terang Plt Sekertaris Daerah(Sekda) Empatlawang, Edison Jaya, belum lama ini.

Edison menambahkan, Dalam PP 53 Tahun 2010 seluruh PNS tanpa terkecuali bisa dikenakan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan hingga indisipliner.

"Semua pegawai yang melanggar ketentuan kepegawaian itu akan dibenahi. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepegawaian, termasuk didalamnya tentang perkawinan," katanya

Lanjutnya, sanksi kepegawaian berat klasifikasinya ada lima, yakni pertama, mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun, kedua penurunan jabatan, ketiga pembebasan jabatan, keempat pemberhentian secara hormat dan kelima pemberhentian secara tidak hormat.

"Kalau memang nantinya ada PNS yang terbukti melanggar aturan, tentu kami proses sesuai dengan pelanggarannya, termasuk akan dipecat jika itu termasuk pelanggaran berat," tegasnya.(cr27)



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita"