// Kumpulkan Berkas Gedung Serba Guna
SEKAYU, SRIPO--Suasana sedikit berbeda terjadi di kantor Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan, kantor yang biasanya sepi tersebut mendadak heboh setelah dilakukan penggeledahan terhadap Satres Tipikor Polres Muba, Senin (24/10). Penggeledahan yang dilakukan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu yang berada dijalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Kayuare.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Satres Pidkor Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PU CK, bersama 7 orang anggota. Kedatangan Tim tersebut langsung menuju keruangan bagian keuangan yang berada dibelakang gedung, dalam penggeledahan tersebut anggota Pidkor satu persatu memeriksa berkas yang berada diatas meja bendahara.
Disisi lain, sejumlah pekerja baik PNS maupun honorer yang sedang bekerja terpaksa berhanti dan menyaksikan penggeledahan didepan pintu masuk.
"Ya, kak ada dari polisi dari Pidkor Polres Muba didalam ruang keuangan," kata salah seorang pemborong.
Beberapa saat kemudian Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein, keluar dari ruangan keuangan. Ketika dicoba dikonfirmasi, ia enggan memberikan komentar. "Tanya saja langsung dengan Kasat. No coment," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba AKP N Edyanto SIk, ketika dikonfirmasi membenarkan prihal tersebut. Penyidikan yang dilakukan tersebut guna melengkapi berkas, yang saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Pidkor Polres Muba terkait dugaan korupsi pada pembangunan GSG yang mulai dibangun pada 2013 lalu.
"Saat ini sedang melengkapi berkas, kalau untuk masalah kerugian negara belum bisa diketahui, karena hasil hitung dari BPKP belum keluar," katanya.
Sedangkan untuk hasilnya, apabila sudah ada akan diberitahukan dan juga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menggeledah kantor PU CKP untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan. "Kita akan kembali lagi untuk meminta berkas terkait pembangunan GSG kalau memang dibutuhkan lagi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan, Mursalin SE MM, ketika dicoba dikonfirmasi terkait penggeledahan tersebut tidak mau berkomentar. Akan tetapi salah satu pejabat dilingkungan PU Cipta Karya yakni Kabid Bangunan, Indra yang berada diluar ketika ditanyai menyampaikan. "Saya tidak tahu mengenai masalah itu, bukan tanggung jawab saya," ucapnya.
Perlu diketahui, pembangunan Gedung Serba Gunas (GSG) Sekayu telah menelan anggaran APBD mencapai puluhan miliar. Pada pembangunannya dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali anggaran dari tahun 2012 dilakukan Penimbunan lahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.934.549.009,00 tahun 2013 pembangunan pondasi dan tiang pancang menelan dana sebesar Rp 8.925.000.000,00.
Kemduian pada tahun 2014 pembangunan struktur gedung dengan nilai anggaran sebesar Rp 19.636.170.000,00 dan kembali dianggarkan pada tahun 2015 dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp 29.792.300.000,00. (cr13)
Foto diwarna : PKR
Ket foto : Tim dari Unit Pidkor Polres Muba sesaat setelah melakukan penggledahan di Dinas PU CK
0 Response to " "
Post a Comment