Oknum Pejabat Enggan Bayar Pajak
EMPATLAWANG,SRIPO– Meskipun jatuh tempo pembayaran pajak Pajak Bumi Bangunan(PBB) sudah habis pada 30 September dan akan diberlakukan denda bagi peserta yang belum membayar.
Camat Tebingtinggi Syafei Marzuki tetap mengingatkan kembali kepada warganya agar membayar pajak untuk melunasi kewajibannya.
"Untuk Kecamatan Tebingtinggi baru sekitar 60 persen yang bayar PBB," terang Syafei Marzuki, Sabtu (1/10)
Dikatakan Syafei, hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat Tebingtinggi dalam membayar pajak. Menurut Syafei bukan hanya masyarakat umum namun kalangan pejabat PNS yang tinggal di wilayah Kecamatan Tebingtinggi juga banyak yang belum membayar pajak.
Menurut Syafei yang mengejutkan adanya laporan dari tingkat kelurahan jika di Kelurahannya bukan hanya masyarakat, namun kalangan pejabat dan PNS juga enggan membayar pajak.
"karena banyak pejabat itu tinggalnya di Kecamatan Tebingtinggi," katanya.
Syafei menambahkan untuk pembayaran pajak PBB sendiri tidak terlalu besar, namun kesadaran masyarakat yang rendah menjadi kendala.
Padahal hasil pembayaran PBB tersebut untuk kemajuan Kabupaten Empatlawang.
"Saya harap kepada masyarakat meskipun sudah jatuh tempo pajak PBB ini harus tetap dibayar, karena yang namanya Pajak ini adalah kewajiban, untuk pembangunan Kabupaten Empatlawang ini," tukasnya
Sementara salah satu lurah di Kecamatan Tebingtinggi membenarkan jika ada PNS bahkan pejabat di Kelurahannya yang belum bayar pajak.
"dari laporan dari sejumlah Rt yang bersangkutan, pejabat di tagih berdalih langsung membayar pajaknya sendiri ke Instansi yang terkait, " kata lurah yang tidak ingin disebutkan namanya.(cr27).
Keterangan Fhoto: Camat Tebingtinggi, Syafei Marzuki.
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Berita ada fhoto"
Post a Comment