Buy and Sell text links

Sita Serentak Jadi Upaya Penegakan Hukum

Sita Serentak Jadi Upaya Penegakan Hukum

PALEMBANG, SRIPO -- Sebagai upaya dalam penegakan hukum terhadap para Wajib Pajak yang membandel, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel dan Kep Babel mengambil langkah sita serentak.

Upaya penagihan serentak dalam bentuk "Sita Serentak" ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak secara Nasional, khususnya Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kakanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, M Ismiriansyah M Zain mengungkapkan, sebelum melakukan tindakan penagihan serentak dalam bentuk "Sita Serentak" yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terlebih dahulu pihak DJP akan melakukan tindakan persuasif kepada WP, seperti mengingatkan melalui telepon dan surat serta melakukan dialog.

"Sita serentak ini jalan terakhir dari DJP dalam penegakan hukum jika WP masih enggan melakukan kewajiban mereka," ujarnya, Kamis (15/9)

Seperti baru-baru ini, lanjutnya, pihak DJP Kanwil Sumsel dan Kep Babel melakukan sita serentak pada 15 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp49,885 milyar dan 2 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp441 juta.

Jenis barang yang disita dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sekitar Rp47,417 milyar antara lain adalah Tanah dan Bangunan, serta Kendaraan Bermotor dengan nilai sita sekitar Rp22,412 milyar.

Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 7 Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakannya dengan nilai tunggakan pajak Rp2,910 milyar. Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.

Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang.

Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajakmelunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.(cr26)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • 1904bew1.kasFoto --- MANG JACKLaporkan Dua Akun Medsos//Manajemen SFC Merasa DirugikanPALEMBANG, SRIPO - Merasa nama baik manajemen Sriwijaya FC (SFC) t… Read More...
  • Berita Martapura Kamis (9/4) Penetapan DPTFoto: SRIPO/EVAN HENDRATeks Foto: RAPAT PLENO - Rapat Pleno penetapan DPT pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang dihadiri seluruh unsur.… Read More...
  • Ratusan Kaum Hawa, Elukan Paslon Shinta * Tawarkan 34 Program Unggulan SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Paslon Bupati Muaraenim Dr Hj Shinta Parami… Read More...
  • Shinta Mengajak Warga Tolak Politik Uang dan Politik SARA MUARAENIM---Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muaraenim Dr HJ Shinta Paramitha Sari S… Read More...
  • Shinta Mengajak Warga Tolak Politik Uang dan Politik SARA SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muaraenim Dr HJ Shinta Par… Read More...

0 Response to "Sita Serentak Jadi Upaya Penegakan Hukum"