Penjudi Dadu Kuncang Kocar-kacir
INDERALAYA--Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menggrebek arena judi dadu guncang beromzet Rp 500 ribu semalam, di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI). Setidaknya, beberapa orang penjudi yang berada di lokasi saat penggrebekkan dibuat kocar-kacir dengan kedatangan puluhan personil aparat Polsek Tanjung Raja. Alhasil, petugas mengamankan seorang bandar judi inisial Nz (59), warga Desa Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang. Selain mengamankan pria yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai petani ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat Dadu Kuncang yang terdiri dari empat mata dadu, alat penguncang dan lapak dadu, serta satu tas plastik warna merah tanpa merek dan uang tunai senilai Rp 197 ribu.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozie SH mengungkapkan, penangkapan bandar dadu kuncang di Desa Pinang Mas ini, pada Sabtu malam, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya arena judi guncang di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Lanjut Kapolsek, setelah ditelusuri di-TKP benar adanya. "Kita pun langsung melakukan penggrebekkan dan mengamankan seorang bandar judi dadu guncang beserta barang bukti seperangkat alat set dadu," terang Kapolsek, Minggu (18/9). Ditegaskan AKP Herman Rozie, apapun bentuk perjudian akan dilakukan upaya paksa guna menjaga situasi dan kondisi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang. Sementara, dari pengakuan tersangka Nz, bahwa dirinya baru satu minggu menjalankan perjudian dadu guncang. "Baru satu minggu pak, dalam satu malam, hanya beromzet ratusan ribu rupiah," akunya.(cr7)
Teks photo : Bandar Judi Dadu Guncang Inisial Nz (tengah), beserta barang bukti seperangkat alat judi dadu guncang saat diamankan Polsek Tanjung Raja.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Penjudi Dadu Kuncang Kocar-kacir"
Post a Comment