//Tidak Terima Anaknya Divonis 12 Tahun
//Kasus Sidang Pembunuhan
SEKAYU, SRIPO--Suasana ricuh terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, usai sidang pembunuhan terhadap empat terdakwa Dodi Andriansyah, M Ari Syaputra, M Andika Pratama, dan M Oki Zulkarnain, Rabu (14/9). Kericuhan tersebut karena keluarga terdakwa tidak terima putusan 12 tahun penjara yang di jatuhkan majels hakim terhadap terdakwa.
Dari pantauan dilapangan, sidang yang digelar di PN Sekayu atas kasus pembunuhan terhadap korban Piryadinata dan Yuliana yang terjadi pada Kamis (9/4/15) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kompleks Azhar Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin awalnya berjalan lancar dengan pengawalan puluhan anggota dari Polres Muba.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan dengan ketua majelis Fitria Septriana SH berlangsung dengan tenang. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke2, dan Ayat (3) KUHP.
"Menyatakan, bahwa terdakwa secara tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara," kata Fitria dalam vonisnya, Rabu (14/9).
Setelah pembacaan putusan tersebut, suasana yang awalnya tenang tiba-tiba menjadi tegang karena pihak keluarga tidak terima pembacaan putusan itu. Hingga selesai sidang suasana terus memanas, dimana salah satu keluarga terdakwa yakni Kartawinata yang merupakan orang tua terdakwa Dodi Andriansyah marah dengan melepaskan bajunya dan menantang pihak kepolisian untuk menembaknya secara langsung.
"Anak saya ini difitnah, ya Allah berikanlah keadilan," ungkap Kartawinata, ditengah keramaian.
Tidak hanya itu saja, sangkin kesalnya terhadap putusan tersebut Kartawinata mengucapkan sumpahnya terhadap orang-orang yang telah memfitnah anaknya. "Saya sumpah serapah, berikanlah laktatmu bagi orang-orang yang memfitnah anakku," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Budi, yang merupakan orang tua dari terdakwa M Ari Syaputra, bertindak marah karena tidak terimah dengan hukuman yang diterimah anaknya. "Saya tidak terima atas hukuman ini kepada anak saya," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Arief Budiman, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu pihaknya akan mengambil jalur lain dengan cara banding, hal tersebut dikarenakan pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim dinilai tidak tepat dan bukanlah pertimbangan yang ada pada fakta persidangan.
"Kita lihat saja selama persidangan, buktinya tidak ada saksi yang melihat kejadian. Anehnya lagi ke empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat 1 ke 2 ayat (3) KUHP. Hakim memutuskan ini tindak pidana pencurian yang tidak menimbulkan kematian, padahal kasus ini, menyebabkan korban tewas, jadi kita akan mengajukan banding," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : KRB, BKR
Ket foto : Suasana sidang pembunuhan yang ricuh karena orang tua terdakwa tidak terima atas putusan sidang yang dijatuhkan kepada anaknya
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment