* Warga Boleh Berusaha Tetapi Tidak Boleh Menebang
MUARAENIM, SRIPO---Semakin sempitnya lahan pertanian di Indonesia, dikhawatirkan kondisi hutan lindung akan semakin terancam akibat penebangan dan perluasan areal perekbunan oleh masyarakat. Untuk itu perlu pemahaman bersama oleh semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan lindung tersebut.
"Kita ingin bagaimana masyarakat memanfaatkan hasil hutan tetapi tidak sampai merusaknya termasuk ekosistim didalamnya," ujar Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Sumsel Rabin Ibnu Zainal dalam kegiatan evaluasi dan audiensi Lembaga Pengawasan Hutan Desa (LPHD) di aula Bappeda Muaraenim, Rabu (14/9).
Menurut Rabin, saat ini, ada sekitar 14 Desa yang berada didalam wilayah Semendo, Kabupaten Muaraenim yang berusaha dan menggantungkan hidup secara turun temurun dengan menanam kopi, padi dan sebagainya dilahan diantara dalam hutan kawasan atau lindung. Untuk di Kabupaten Muaraenim ada sekitar 42 persen kawasan hutan produksi yang dikelola oleh perusahaan besar, namun hanya sebagian kecil yang dikelola oleh masyarakat melalui LHKD.
Ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi. Bahkan saat ini, ada sekitar 60 desa yang berada dan tergantung dengan memanfaatkan sekitar kawasan hutan. Untuk itu, perlu penanganan yang bijak dalam pengelolaannya sesuai dengan Nawacita dengan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan.
Saat ini, kata Rabin, masyarakat kerap dikatakan sebagai perambah, sementara masyarakat sendiri tinggal dan berusahan dilokasi sekitar hutan.
Faktanya, baru sekitar 18.390 Hektar yang terealisasi menjadi Perhutanan Sosial. Sementara itu potensi hutan di Kabupatenn Muaraenim ada sekitar 183.093,24 hektar untuk menjadi Perhutanan sosial. Semoga jumlah ini dapat segera diusulkan ke pemerintah pusat dan dapat dikelolah oleh masyarakat sebaik mungkin.
Sementara itu Wabup Muaraenim H Nurul Aman SH didampingi Kadishut Muaraenim Rustam, mengatakan bahwa persoalan hutan kawasan lindung memang menjadi permasalahan sebab masih sering ditemukan penebangan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan bisnis pribadi, namun ada juga yang benar-benar digarap oleh masyarakat sekitar hutan untuk perkebunan atau memperluas perkebunan tanpa izin. Untuk itu, melalui audiensi ini diharapkan ada solusi terbaik yang dapat difahami oleh masyarakat khususnya dari 14 desa diwilayah Semendo sehingga masyarakat dapat mengelola hasil perkebunan tanpa dituding sebagai pengrusak hutan itu sendiri.
Ditambahkan Rustam, bahwa di kawasan Hutan lindung masyarakat di Kecamatan Semende, Kabupaten Muaraenim, memang digunakan untuk berkebun kopi dan perluasan lahan perkebunan. Meski statusnya masuk dama kawasan hutan lindung mereka akan di mendapat hak pengelolah sesuai Aturan P 89 Menhut II/ 2014 tentang Peran hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejehteraan desa.
" Untuk itu masyarakat boleh menanam dikawasan hutan tetapi tak boleh ditebang," tegas Rustam.
Dalam kegiatan audensi tersebut selain dihadiri oleh Wabup Muaraenim Nurul Aman, juga oleh Kadishut Muaraenim Rustam, Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Sumsel Rabin Ibnu Zainal, Hutan Kita Institute Sumsel Adios, Perwakilan LPHD Semendo Samlon, dan perwakilan warga dari 14 Desa di Kecamatan Semendo, Kabupaten Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Audensi 1,2 : Tampak didepan dari kiri, Kadishut Muaraenim Rustam, Wabup Muaraenim Nurul Aman dan Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Sumsel Rabin Ibnu Zainal, menggelar kegiatan evaluasi dan audiensi Lembaga Pengawasan Hutan Desa (LPHD) di aula Bappeda Muaraenim, Rabu (14/9).
Junaidi Dikepung Warga Selama 30 Menit
* Jambret Ibu Rumah Tangga
MUARAENIM, SRIPO---Apes sekali nasib
Junaidi Muhaimin (42) warga Lrg Pertahanan, No 37, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan SU1, Kota Palembang ini. Pelaku berhasil dibekuk massa, setelah menjambret kalung emas milik Evi Aryani (17) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir,
Di Jalan Raya Palembang - Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaranim, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.30
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (14/9), aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang populer disebut jambret tersebut terjadi ketika korban Evi Aryani yang sehari-harinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, sekitar pukul 11.00, mengendarai sepeda motornya berjalan di jalan Lintas Sumatera Palembang - Prabumulih, tepatnya di Desa Talang Taling, dari arah Gelumbang, Muaraenim, menuju ke arah Indralaya, Ogan Ilir. Ketika dilokasi kejadian, korban yang mengendarai motor cukup pelan, tiba-tiba dipepet oleh sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Ketika motor pelaku sudah sejajar dengan motor korban, secepat kilat tangan kiri pelaku menarik kalung emas dari leher korban. Merasa ada yang menarik kalungnya, korban spontan mempertahankannya dengan menarik tangan kiri pelaku dengan tangan kanan korban sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik dari atas motor yang sedang berjalan. Karena kondisi motor keduanya berdekatan, sehingga kedua motor bersenggolah dan akhirnya sama-sama terjatuh keruas kiri jalan. Melihat kesempatan tersebut, korbanpun langsung berteriak sekuat tenaga meminta tolong dengan warga sekitar. Mendengar jeritan korban, pelaku langsung panik dan berlari ke dalam hutan meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya. Mendengar jeritan minta tolong, warga sekitar langsung berkerumun dan menanyakan kejadian yang menimpa korban. Setelah tahu korban terkena jambret, wargapun beramai-ramai melakukan pengejaran dan penyisiran serta pengepungan di sebuah areal kebun karet milik warga setempat. Namun beruntung, tidak lama kemudian anggota Reskrim dan piket SPKT Polsek Gelumbang sedang melakukan patroli rutin, sehingga pelaku tidak menjadi bulan-bulanan massa dan diamankan di Mapolsek Gelumbang.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna biru putih BG 6097 ABC, satu buah kalung motif padi berserta surat pembeliannya, satu buah handphone merk Cheri warna hitam dan satu helai jaket warna coklat. Akibat perbuatanya pelaku yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Perampasan berupa kalung emas, akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Junaidi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dua Berita Tiga foto"
Post a Comment