Buy and Sell text links

KPU Muba Rekap Faktual Dukungan Paslon Independen
//Bulan Ini Balon Pemimpin Muba Muncul


SEKAYU, SRIPO-- Berkas dukungan Pasangan calon (Paslon) dari jalur independen terus bergulir, kini berkas dukungan tersebut memasuki tahap rapat pleno penghitungan faktual calon independen di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK). Setelah melakukan rapat pleno tersebut, selanjutnya KPU Muba akan melakukan rekap faktual pasangan calon independen, di KPU Muba, Sabtu (10/9).

"Ya, besok kita akan memasuki rekap faktual terhadap dukungan paslon dari jalur independen. Sedangkan waktu untuk rekap faktual dilaksanakan di KPU Muba sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ketua KPU Muba, H A Firdaus Marvels, ketika dibincangi, Jumat (9/8).
Rekap faktual sendiri untuk mengetahui hasil dari ferifikasi faktual yang dilakukan oleh PPK pada setiap Kecamatan. Setelah selesai ferifikasi faktual tersebut, kita akan memasuki tahapan dimana pembukaan pendaftaran calon dari jalur Partai Politik (Parpol) yakni pada 21-23 September. Lalu pada tanggal 24 September memasuki penetapan calon dan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon pada 25 September. "Tanggal 21 sampai 25 September kita akan mengetahui bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muba,"ungkapnya.

Disamping itu, pihaknya kemarin baru saja melakukan sosialisasi mengenai PKPU NO 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Kita juga telah melakukan sosialisasi, dan pada intinya kita mengacu pada aturan yakni PKPU Nomor 5 tahun 2016. Jadi incumbent harus cuti, sebab saat pendaftaran dilakukan nanti hal yang pertama kita tanyakan yakni surat cutinya sebab dalam mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (PIlkada) Muba, baik sebagai bakal calon bupati maupun balon wakil bupati wajib untuk cuti dari jabatannya," ujarnya.

Sedangkan, untuk bakal calon yang berasal dari legislatif dan pegawai negri sipil (PNS), saat ini pihak kita masih menunggu petunjuk pusat. Karena sampai saat ini bakal calon dari dua kriteria tersebut masih dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) antara KPU RI dan Komisi II DPR RI .

"Mengenai PNS dan anggota DPR saat ini masih dalam pembicaraan, jadi kita mengacu pada peraturan yang ada terlebih dahulu. Jika ada aturannya sudah ada maka tinggal kita terapkan aturan tersebut," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "