SEKAYU, SRIPO-- Produk makanan kadaluarsa dan kemasan yang rusak berhasil ditemukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dibantu Sat Pol PP Kabupaten Muba, Kamis (8/9). Razia makanan dan minuman tersebut dilakukan Disperindag Muba, pada Pasar Perjuangan Sekayu untuk meminimalisir makanan yang tidak layak dikomsumsi di Sekayu, Muba.
"Setelah kita melakukan sidak mengenai makanan dan minuman di Pasar Perjuangan Sekayu, kita berhasil menemukan produk makanan yang kadarluasa yakni roti, minuman ringan. Pada makanan dan minuman yang rusak kondisinya serta kadaluarsa, kita lakukan penyitaan dan akan di musnahkan," kata Supriyanto, staff UPDN Disperindag Kabupaten Muba, Kamis (8/9).
Setelah dilakukan penyitaan dan pemusnahan tersebut, kita memberikan peringatan kepada penjual, yang masih menjajakan dan menjual produk yang kadaluarsa dan kemasan rusak itu. "Kami tegaskan jika masih pedagang masih menjual makanan dan minuman kadaluarsa, sanksi tegas kita akan berikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyidik dan Lidik Sat Pol PP Kabupaten Muba, Evriansyah, menambahkan, petugas Satpol PP yang menampingi Disperindag untuk mengawal agar kegiatan tersebut berlangsung lancar dan aman. Biasanya para penjual makanan sering menyembunyikan makanan dan minuman tersebut, jika adanya razia.
"Setelah kita mengawal razia tersebut, ternyata masih ditemukan produk makanan dan minuman yang kadarluasa yang dijual oleh pedagang,"ungkapnya.
Razia yang dilakukan kali ini bertujuan memberikan jaminan kepada pembeli, mendapatkan produk makanan yang berkualitas dan higienis yang diperjualbelikan di Sekayu Muba. "Produk yang kadaluarsa jika sampai dikomsumsi bisa berbahaya bagi kesehatan, oleh karena itu razia dilakukan karena masih adanya produk kadaluarsa yang diperdagangkan," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : DES
Ket foto : Tim Disperindag Muba bersama Satpol PP pada saat melakukan sidak mengenai makanan dan minuman yang kadaluarsa.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment