Buy and Sell text links

0809bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUNJUKAN BUKTI --- Elsa Apriani SH didampingi kuasa hukum Kurniawan Hidayat yang menunjukan bukti pencemaran nama baik dirinya dan Mapolresta Palembang, Rabu (7/9).

Kami tak Terima Disebut Abal-abal
//Pengacara Lapor Balik Kliennya

PALEMBANG, SRIPO --- Tiga advokat atau pengacara yang sebelumnya dilaporkan mantan kliennya atas kasus penipuan dan penggelapan, kini membuat laporan balik. Ketiganya yakni Elsa Apriani SH, Andi Supratman SH dan Muryanto SH yang secara resmi membuat laporan ke petugas SPKT Polresta Palembang, Rabu (7/9).

Dalam laporannya, Elsa yang mewakili dua rekannya melaporkan Evi Mustika, mantan kliennya atas kasus pencemaran nama baik. "Kami tidak terima disebut pengacara abal-abal. Mantan klien kami ini sudah mencemarkan nama baik kami di facebook dan menyebutkan kami pengacara abal-abal dan penipu. Kami tidak terima atas penghinaan ini," ujarnya.

Terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan uang atas laporan Evi Mustika terhadap Elsa dan kedua rekannya, Elsa menjelaskan, uang yang diberikan Evi kepadanya adalah uang operasional dalam mengurusi proses hukum saat mendampingi Evi Mustika ketika menjadi kliennya. Uang operasional sebesar Rp15 juta benar-benar digunakan sesuai keperluan.

"Perlu diketahui, kami ada semua bukti-buktinya dan saat itu kami mengurusi proses hukumnya sampai ke Batam. Jadi kami tidak terima disebut penipu dan diberitakan sebagai pengacara penipu," ujar Elsa.

Kuasa Hukum Firly Darta SH dan Kurniawan Hidayat SH dari Kantor Hukum FDR yang mendampingi Elsa mengatakan, mengenai uang operasional yang digunakan Elsa dan rekannya bagian dari pendampingan hukum. Sesuai kesepakatannya memang terjadi kesepakatan. "Pada kesepakatan awal, Elsa dan rekannya dijanjikan Rp50 juta untuk mendampingi lapotan Evi di Batam. Namun saat dipertanghan diputus surat kuasanya. Seharusnya Rp50 juta itu tetap diberikan kepada Elsa, tapi Elsa beretikad baik dan tidak meminta sisanya," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan dari pelapor sudah diterima. Begitu juga dengan laporan sebelumnya. "Pastinya laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai bukti-bukti yang ada," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0809bew2.kas"