Daftar Tagihan Kreditor Diperpanjang
PALEMBANG, SRIPO -- Sebelumnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Sumatera Bagian Selatan melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang menyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pailit.
Sebelumnya permohonan tersebut berlaku hingga 30 Agustus 2016 kini diperpajang hingga 3 Oktober 2016.
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank Umum (Humas) OJK KR 7 Sumbagsel, Dahnial Apriyadi mengatakan, kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dimana dalam pailit menginformasikan kepada khalayak umum, para kreditor/Kantor Pelayanan Pajak atau para Pemegang Polis (Kreditor) dan debitor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit).
Maka polis yang bisa dicarikan oleh pemegang polis PT AJ BAJ, diharakan dapat dicarikan dan pemegang polis segera melakukan pendaftaran.
"Sebelumnya ditentukan dengan batas akhir pengajuan tagihan kreditor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang semula pada tanggal 30 Agustus 2016 diundur menjadi tanggal 3 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB bertempat di Wisma Bumi Asih, Jl. Matraman Raya No. 165 – 167 Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur," ujarnya
Lanjutnya, pelaksanaan pra verifikasi tagihan kreditor pada pada (4/10) hingga (9/11) pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24,26,28 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kita harapkan segera lakukan pendaftaran. Karena batas waktu juga sudah diperpanjang. Dan kita harapkan tidak adanya keterlambatan untuk melakukan pendaftaran hingga pencarian nantinya," tutupnya.(cr26)
0 Response to "Daftar Tagihan Kreditor Diperpanjang"
Post a Comment