Buy and Sell text links

Berita OKI

Penyidik Polres OKI Belum Paham UU Pers

·         PWI OKI Protes Penyidik Polres Terkait Pemanggilan Watawan

KAYUAGUNG, SRIPO – Terkait pemanggilan seorang Junarlis, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) salah satu media online di Sumatera Selatan yang bertugas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Eko Syaputra, terkait pemberitaan dugaan pemeresan terhadap kepala desa (Kades) yang dilakukan oknum wartawan mendapat protes dari PWI OKI.

Ketua PWI OKI Endri Irawan SH melalui Sekretaris PWI Idham Syarif SH, Minggu (25/9) mengatakan, PWI mengingatkan pihak kepolisian bahwa Pers memiliki Uundang-undang (UU) sendiri yakni, salah satu isinya berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

Dijelaskan Idham, penjelasan pasal 4 ayat (4) menyebutkan hak tolak diberikan kepada wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. "Hak tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara," kata Idham.

Untuk itu, PWI mengingatkan, agar penyidik di Reskrim Polres OKI, untuk menghormati Hak Tolak jurnalis yang memuat berita tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

Sebab menurut Idham, hak tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan. "Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain," terang Idham yang meminta pihak penyidik juga memahami UU Pers jangan hanya KUHP saja.

Menurut Idham, PWI juga menyesalkan adanya pemanggilan oleh pihak penyidik Polres OKI terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang mereka buat. "Sudah jelas diatur di dalam UU Pers bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik tapi kenapa mereka masih memanggil wartawan tersebut, seharusnya mereka pihak penyidik melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut baik itu kepada organisasi wartawan ataupun dewan pers," sesalnya.

Terpisah, praktisi hukum, advokat M Edy Siswanto SH mengatakan, terkait pemanggilan salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten OKI sebagai saksi atas karya jurnalistiknya. Edi menilai penegak hukum di Polres OKI tidak mengerti hukum, sehingga melanggar hukum, karena jelas dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain diatur dalam UU Pers, dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa, "mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum,".

Menurut Edy, dalam menjalankan tugas jurnalistik pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya. "Pasal 170 KUHP yang berbunyi, mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka," tutur Edy.

Ditambahkan Edy, Kepada aparat penegak hukum perlu diingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengelolah, dan menyebar luaskan informasi. "Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika informasi yang telah dicetak atau disiarkan di media massa dirasakan bisa menjadi bahan mengusut kasus," tegasnya.

Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui penyidik Satreskrim Pidum Edi Candra Ginting ketika dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung, hingga berita diturunkan. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"