//Travo Meledak Lakukan Pelayanan Sampai Malam
SEKAYU, SRIPO-- Langkah Pemerintah Kabupten Musi Banyuasin (Muba) dalam menuntaskan perekaman e-KTP, namapknya akan terjadi hambatan. Pasalnya, karena alat yang minim dan jaringan internet yang lambat, menyebabkan perekamanan e-KTP yang dijadwalkan tuntas pada 30 September akan molor.
"Pelayanan yang maksimal terus kita lakukan dalam perekaman e-KTP, saat ini saja kita buka dari pukul 08.00 WIB hingga tengah malam. Akan tetapi karena keterbatasan alat yang dimiliki satu unit dan jaringan internet lambat menyebabkan lamanya proses," kata Camat Bayung Lencir, Alamsyah Rianda, Kamis (15/9).
Dengan keadaan yang dialami tersebut, pihaknya jadi kesulitan dalam melakukan perekaman e-KTP. Apalagi setiap harinya ratusan masyarakat datang untuk melakukan perekaman. "Jujurs saja pihak kita sangat kewalahan, dalam setiap hari sekitar 100 orang melakukan perekaman. Hal itu karena adanya sanksi jadi masyarakat berbondong-bondong," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, karena pemakaian listrik yang melewati batas atau kelamaan menyebabkan travo listrik terbakar. Dengan kondisi tersebut pihak kita harus menggunakan gendset agar listrik dapat menyala. "Kita sudah membuat permohonan kepada Disdukcapil untuk menambah alat, tapi sampai sekrang belum ada tanggapan atau alat yang dikirim," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba, Asmarani, menambahkan dalam mengoptimalkan pelayanan perekamanan e-KTp pihaknya melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan sosialisasi hingga ke polosok, hingga menggelar pelayanan keliling.
Apabila semua cara tersebut telah kita lakukan dan masyarakat tidak mau melakukan perekaman sampai 30 September, maka pihak kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni pemberian sanksi administratif.
"Sanksi adminstratif akan kita ambil sesuai surat edaran Kemendagri, lalu kita akan pisahkan data yang tidak melakukan perekaman dan data tersebut akan kita hapus. Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari penghapusan tersebut warga akan kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berujung pada tidak diberikannya pelayanan publik," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment