Pemohon Paspor Masih Kebingungan
PALEMBANG, SRIPO --- Masyarakat sebagai pemohon paspor, masih banyak bingung mengenai proses pembuatan paspor. Bahkan masyarakat butuh berulang kali ke kantor imigrasi untuk melihat pembuatan paspor.
Namun setiap harinya, pihak imigrasi melayani sebanyak 100 hingga 150 pemohon paspor. Dari pantauan Sripo Selasa (13/9), ratusan masyarakat sebagai pemohon paspor tampak antre di Kantor Imigrasi Klas I Palembang di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang. Namun pemohon yang antre, terlebih dulu mendapatkan nomor antrean sebelumnya.
"Jujur saya masih bingung, hari ini (kemarin) saya baru lihat syaratnya dulu. Saya saja baru tahu harus ada nomor antrean sebelum mengisi formulir pembuatan paspor," ujar Prabu, warga Kecamatan Kemuning yang hendak membuat paspor.
Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono Toetoeg Indrijanto mengatakan, mengenai prosedur pembuatan paspor. Sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan di area kantor imigrasi sudah dipasang banner dan spanduk tata cara proses pembuatan paspor.
"Setiap harinya tidak dibatasi bagi masyarakat pemohon paspor. Namun memang pada paginya, pemohon paspor terlebih dulu mengambil nomor antre dan baru ikut proses pembuatan paspor. Jika syarat sudah lengkap, cukup mengisi formulir lalu sesi foto dan wawancara," ujarnya.
Sarwono mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang terus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pembuatan paspor. Sejak 11 Agustus lalu, Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia khususnya di Palembang sudah merujuk sebanyak 78 bank yang siap melayani masyarakat dalam melakukan pembayaran pembuatan praspor.
"Jika selama ini pembayaran itu hanya bisa dilakukan di Bank BNI, namun sekarang bisa dilakukan di 78 bank yang sudah kita tunjuk. Baik bank daerah, bank swasta, bank negara, maupun bank internasional. Biaya pembuatan paspor hanya Rp355 ribu," ujarnya.
Bahkan pembayaran pembuatan paspor juga bisa di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sudah tersedia fiturnya. "Prosesnya masih sama saja. Pemohon paspor melakukan sesi foto dan wawancara. Usai melakukan pembayaran itu, paspor akan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Pemhonon paspor masih normal yang setiap harinya berkisar 100-150 pemohon paspor. Mengenai tujuan negara mana yang dituju pemohon paspor, kita tidak bisa mengetahui secara detail," ujarnya.(bew)
Persyaratan Permohonan Paspor RI
Melampirkan Surat Asli + Fotocopy A4
1. KTP
2. Akta Kelahiran/Ijazah/Akte Perkawinan (pilij salah satu)
3. Paspor RI yang lama bagi yang pernah memilikinya
Bagi anak yang belum dewasa
1. KTP Orangtua
2. KK Orangtua
3. Akta Nikah/Buku Nikah Orangtua
4. Akta Lahir Anak
5. Pernyataan Orangtua
6. Fotocopy Paspor Orangtua
Sumber: Kantor Imigrasi Klas I Palembang
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1309bew2.kot"
Post a Comment