SEKAYU, SRIPO-- Puluhan masa dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Muba Link, menggelar aksi unjuk rasa di Pekantoran Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Senin (1/8). Tujuan puluhan masa tersebut dalam menggelar aksi unjuk rasa, dalam meminta kejelasan gaji pokok yang tidak sesuai Upah Minimun Regional (UMR) serta banyak potongan dari perusahaan.
Dari pantauan dilapangan, aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan karyawan dan karyawati PT Muba Link, Senin (1/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan didepan halaman Pemkab Muba. Dalam unjuk rasa tersebut masa membawa umbur-umbul yang bertuliskan meminta kejelasan gaji para pegawai, serta meminta pihak management diganti.
Koordinator Lapangan, Husni Mubarok, mengatakan tujuan kami datang kesini untuk meminta kejelasan kepada pihak management PT Mubalink untuk standirasi gaji yang diberikan kepada karyawan. Seharusnya gaji yang diberikan sesuai dengan UMR yang adi di Kabupaten Muba.
"Ya, kami datang kesini untuk mengadukan nasib kami kepada Pemkab Muba prihal gaji karyawan PT Muba Link yang tidak sesuai. Karena gajian karyawan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan pokok sehari-hari, belum lagi banyaknya potongan yang dilakukan," kata Husni.
Dikatakanya, maka dari itu kami meminta PT Muba Link melakukan standar gaji sesuai UMR yang berlaku. Kami juga menuntut transfaransi pendapatan unit-unit PT Muba Link dan dana bantuan lainnya, serta meminta merobambak mangement yang ada di PT Muba Link.
"Selain meminta keseteraan gaji, kami meminta pihak management dilakukan perombakan. Bahkan kejelasan pengelolaan yang ada pada PT Muba Link harus bisa dilakukan, jangan seperti sekarang ini yang tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Setelah puluhan masa tersebut melakukan aksi unjuk rasa, akhirnya diterima dengan perwakilan 10 orang di ruang rapat Sekda Muba oleh Asisten III Pemkab Muba, Ibnu Saad.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ir Zulfkar mengatakan bahwa UMR yang berada di Muba mengacuh pada UMR kabupaten, yakni sebesar Rp 2.300.000. "UMR yang ada di Muba mengacuh upah sektoral kabupaten yakni sebesar Rp.2.300.000, dan kalau dibayar dibawah tersebut sudah menyalahi aturan," ujarnya.
Sementara, Direktur PT Muba Link Ibrahim Hasan, menjelaskan bahwa pembayaran gaji karyawan memang belum memenuhi standar. Namun, pihaknya berusaha membayarkan gaji pegawai sesuai UMR secara bertahap.
"Saya sampaikan terus terang kalau standar gaji memang belum memenuhi. Tentunya permasalahan yang ada di Muba link kita selesaikan secara prioritas, UMR ini sudah kita lakukan, namun dilakukan secara bertahap," ungkapnya.
Sedangkan Income atau pendapatan yang ada di Muba Link 48 persennya dialihkan untuk gaji karyawan. Saya sudah melakukan perbaikan secara maksimal, khususnya masalah gaji ini. "Perbaikan gaji sudah dilakukan, tetapi standar gaji yang didapatkan oleh karyawan tergantung dari tamu yang datang di Muba Link," jelasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Asisten III Pemkab Muba, Ibnu Saad, mengatakan setelah saya mendengar penjelasan yang ada, maka kita akan menganalisisnya. Karena kondisi keuangan perusahaan sendiri mengalami kekhawatiran. "Perusahaan akan membayarkan apabila keadaan keuangan mencukupi, dengan segala prioritas keuangan. Dan apabila keadaan perusahaan tersebut tidak sehat secara garis besar gaji karyawan juga akan terkendala," ungkapnya. (cr13)
Foto diwarna : LINK
SRIPO/CR13
Ket foto : Diriektur PT Muba Link pada saat menjelaskan kondisi keuangan yang ada di Muba Link.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment