"Warga saat ini bisa mengurus E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00, berlangsung di Kantor Kecamatan dan Dispendukcapil dengan hanya membawa KTP lama atau foto kopi Kartu Keluarga saja, serta identitas lainnya tanpa pengantar RT/RW," ujar Luthfi. Dijelaskan, jika rekam E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan rekam sejak tahun 2011 hingga tahun ini dan tidak berlaku untuk perpanjangan.
Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 bahwa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Ia menjelaskan, keberadaan E-KTP bagi masyarakat sangat penting utamanya untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan. Bahkan mulai Oktober seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan sebagainya mensyaratkan E-KTP sebagai dasar pelayanan, karena itu, perlu ada program jemput bola bagi warga usia di atas 17 tahun agar segera memiliki E-KTP.
Selain cara membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, cara yang sudah dilakukan adalah dengan mendatangkan petugas ke tiap kelurahan untuk melakukan survei secara "door to door". "Kami lakukan survei, jika memang dalam satu kelurahan jumlah warga yang punya E-KTP masih rendah. Maka, kami akan terus tingkatkan intensitasnya," ujarnya.
Dikatakan pula, hasil data survei itu kemudian disesuaikan dengan database yang sudah ada, setelah itu jika ada data yang berbeda maka akan dilakukan kroscek sebelum data akan dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan E-KTP. "Karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar mengurusnya, karena untuk pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP-el. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu," ungkapnya.(cr7)


0 Response to "Disdukcapil Ogan Ilir Buka Layanan Rekam e-KTP Sabtu-Minggu"
Post a Comment