Tak Berizin Pemasangan FO Diminta Berhenti
*Dishubkominfo Minta Pihak Terkiat Tunjukan Izin
PAGARALAM, SRIPO - Diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pagaralam, kegiatan pemasangan Fiber Optik (FO) di Kota Pagaralam dihentikan secara paksa pemkot Pagaralam.
Adanya aktifitas penanaman kabel FO oleh salah satu provider telekomunikasi terbesar di Indonesia di sepanjang jalan milik kota Pagaralam tersebut saat ini dihentikan sementara. Pasalnya pelaksana penanaman FO tersebut hingga saat ini belum meminta izin ataupun melayangkan surat pemberitahuan terkait aktifitas penanaman kabel kepada pihak Dishubkominfo.
Kepala Dishubkominfo kota Pagaralam, Paber Napitupulu mengatakan, seharusnya pihak pelaksana sebelum melaksanakan pekerjaan wajib meminta izin kepada dinas terkait seperti Dishubkominfo atau Dinas PU Pagaralam. Pasalnya areal penanaman kabel FO ditepi jalan yang merupakan milik kota Pagaralam.
"Hal ini dianggap penting sebab tidak menutup kemungkinan areal yang ditanami FO tersebut suatu saat akan dilakukan pelebaran badan jalan yang mengharuskan pembongkaran," ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya konflik seharusnya sebelum melaksanakan pekerjaan pihak pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis lokasi pekerjaannya. Selain itu mengundang dinas terkait untuk melakukan survey dan pengukuran luas areal pekerjaan serta daerah mana saja yang boleh atau tidak dilakukan penanaman FO tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kabid Kominfo untuk memeriksa lokasi pengerjaan FO tersebut. Jika didapati pekerjaan itu belum ada izinnya, maka saya minta untuk segerah menghentikan aktifitas penanamannya," tegasnya.
Pantuan Sripo, pemasangan kabel FO sudah sejak beberapa hari belakangan ini dilakukan dikawasan jalan SMPN 2 Pagaralam sampai ke kawasan Perumnas Guppi. Bahkan saat ini pekerja sudah memasang kabel FO dan tidak lagi melakukan penggalian.(one)
*Dishubkominfo Minta Pihak Terkiat Tunjukan Izin
PAGARALAM, SRIPO - Diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pagaralam, kegiatan pemasangan Fiber Optik (FO) di Kota Pagaralam dihentikan secara paksa pemkot Pagaralam.
Adanya aktifitas penanaman kabel FO oleh salah satu provider telekomunikasi terbesar di Indonesia di sepanjang jalan milik kota Pagaralam tersebut saat ini dihentikan sementara. Pasalnya pelaksana penanaman FO tersebut hingga saat ini belum meminta izin ataupun melayangkan surat pemberitahuan terkait aktifitas penanaman kabel kepada pihak Dishubkominfo.
Kepala Dishubkominfo kota Pagaralam, Paber Napitupulu mengatakan, seharusnya pihak pelaksana sebelum melaksanakan pekerjaan wajib meminta izin kepada dinas terkait seperti Dishubkominfo atau Dinas PU Pagaralam. Pasalnya areal penanaman kabel FO ditepi jalan yang merupakan milik kota Pagaralam.
"Hal ini dianggap penting sebab tidak menutup kemungkinan areal yang ditanami FO tersebut suatu saat akan dilakukan pelebaran badan jalan yang mengharuskan pembongkaran," ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya konflik seharusnya sebelum melaksanakan pekerjaan pihak pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis lokasi pekerjaannya. Selain itu mengundang dinas terkait untuk melakukan survey dan pengukuran luas areal pekerjaan serta daerah mana saja yang boleh atau tidak dilakukan penanaman FO tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kabid Kominfo untuk memeriksa lokasi pengerjaan FO tersebut. Jika didapati pekerjaan itu belum ada izinnya, maka saya minta untuk segerah menghentikan aktifitas penanamannya," tegasnya.
Pantuan Sripo, pemasangan kabel FO sudah sejak beberapa hari belakangan ini dilakukan dikawasan jalan SMPN 2 Pagaralam sampai ke kawasan Perumnas Guppi. Bahkan saat ini pekerja sudah memasang kabel FO dan tidak lagi melakukan penggalian.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment