Protek Tenaga Kerja Asing
- Dengan UU Jasa Konstruksi
MUSIRAWAS, SRIPO - Anggota Komisi V DPR-RI, Fauzih H Amro menyatakan, dalam era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), masuknya tenaga kerja asing itu merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, negara tidak bisa melarang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Untuk memproteksi masuknya tenaga kerja asing ini, perlu undang-undang jasa konstruksi, yang akan membatasi laju masuknya tenaga kerja asing ke dalam negeri dan melindungi tenaga kerja lokal.
"Soal pekerja asing, negara tidak berhak melarang, karena globalisasi, MEA. Jangankan tenaga kerja, barang produk yang masuk udah nggak ada pajaknya lagi. Jadi kita nggak bisa. Yang bisa kita lakukan adalah protek, untuk membatasi masuknya tenaga kerja asing," kata Fauzi H Amro, dalam wawancara dengan Sripo, beberapa waktu lalu.
Protek yang dimaksud adalah, melalui undang-undang jasa konstruksi. Dimana, antara lain dalam hal bahasa dan keahlian. Bahwa, tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia, harus bisa berbahasa Indonesia dan punya keahlian. "Itu bentuk proteknya. Jangan bahasa China, korea dan lainnya disini, nggak ngerti kita. Itulah harapan kita, dengan undang undang jasa konstruksi, bisa memberikan rasa aman dan nyaman, baik pelaksana maupun pekerja dalam hal jasa konstruksi," kata Fauzi H Amro.
Dikatakan, undang-undang jasa konstruksi ini, sampai sejauh ini belum disyahkan. Namun sudah diwacanakan dan masuk draft RUU. Terkait pembahasannya, ia memprediksi, akan dilaksanakan pada masa sidang berikutnya, yaitu di bulan September - Oktober 2016.
"Target pembahasan, mungkin pada masa sidang ini akan kita selesaiakan, sidang di September dan Oktober. Kalau sudah selesai dibahas, maka otomatis berlaku, kita harap dengan undang undang jasa konstruksi ini, bisa berikan perlindungan terhadap kepastian hukumnya," katanya.
Dikatakan, selain bisa memprotek masuknya tenaga kerja asing, melalui aturan soal bahasa dan keahlian, jika sudah disyahkan, maka undang-undang jasa konstruksi juga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hal penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dimana, dalam bab khusus undang-undang jasa konstruksi itu, menyangkut persoalan kepastian hukum dalam pekerjaan. Dimana, akan memberikan perlindungan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi.
"Selama proses pengerjaan jasa konstruksi, dalam undang-undang itu kita minta bab khusus nantinya, dalam bab itu soal kepastian hukum. Yaitu, baik dalam proses, pra kontrak, kontrak dan pasca kontrak, tidak ada intervensi dari penegak hukum, maupun lembaga lainnya," katanya.
"Aparat penegak hukum boleh melakukan intervensi ketika ada audit dari BPK dan BPKP. Auditor yang diakui negara cuma dua, yaitu BPK dan BPKP, bukan pihak lainnya," sambungnya.
Ketika ada temuan BPK dan BPKP, maka bisa direkomendasikan, untuk mngembalikan uang negara atau menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. "Diluar itu tidak boleh ada intervensi, kalau ini terealisasi, baik penyelenggara maupun pelaksana jasa konstruksi, akan dilindungi undang-undang," ujarnya. (zie)
Ket foto
Fauzih H Amro, anggota komis V DPR-RI.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 2809.zie.dae"
Post a Comment