Petugas Sedang Tangkap Pengedar
- Dua Konsumen Datang mau Beli Sabu
MUSIRAWAS, SRIPO - Edi Susilo (28) honorer perawat kesehatan Puskesmas Nibung yang beralamat di Desa SP9 Karyamakmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan rekannya Riki Siswanto (23) beralamat Desa 1B Bumimakmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas, Minggu (14/8) sekitar pukul 15.30.
Keduanya ditangkap saat datang kekediaman Husen Habibi (29), di Desa Bumimakmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Edi Susilo dan Riki Siswanto yang saat itu ingin membeli sabu-sabu dengan Husen Habibi tak mengira, jika anggota sedang menggerebek dan menangkap Husen Habibi. Sehingga, keduanya ikut ditangkap dan diamankan oleh anggota. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah alat pirek berisi diduga sisa sabu, uang tunai Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver tanpa TNKB dan dua unit ponsel.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons mengungkapkan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Musirawas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku pengedar narkoba di Desa Bumimakmur SP1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, bernama Husen Habibi.
"Sewaktu anggota menangkap Husen Habibi, datanglah tersangka Edi dan Riki ke rumah Husen Habibi, untuk membeli sabu-sabu. Anggota dilokasi kemudian langsung mengamankan keduanya, dan saat digeledah, ditemukan satu buahh pirex kaca dikantong kiri depan tersangka Edi dan uang tunai Rp. 100 ribu. Selanjutnya tersangka Edi dan Riki ikut kita amankan, bersama tersangka Husen Habibi" kata AKP Forliamzons, Senin (15/8).
Dilanjutkan, dikediaman tersangka Husen Habibi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Antara lain, lima paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu, empat paket sabu-sabu seharga Rp600, tiga paket sabu-sabu seharga Rp600, lima paket sabu-sabu seharga Rp1,25 juta dan satu bal plastik klip.
"Target awal kita memang tersangka Husen Habibi, selaku pengedar narkoba. Kemudian datang tersangka Edi dan Riki mau beli sabu-sabu, sehingga kita amankan juga berikut barang bukti yang ditemukan petugas ditubuhnya saat digeledah," katanya.
Dilanjutkan, dari penangkapan tersebut, anggota kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar satu jam kemudian, petugas menangkap tersangka Amrullah (50) dikediamannya, Desa Tebingtinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Dari kediaman tersangka Amrullah, petugas mengamankan barang bukti antara lain, delapan plastik klip berisi sisa-sisa diduga sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, dua buah pirex kaca berisi sabu, dua scop dari pipet plastik.
"Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Musirawas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (zie)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1508.zie.dae"
Post a Comment