409 Napi Lapas Tj Raja Dapat Remisi
INDERALAYA--Bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI Ke-71, sebanyak 409 nara pidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), memperoleh remisi. Kalapas Tanjungraja A Riyanto didampingi Kabid Meiza Volta mengatakan, pemberian remisi kepada ratusan warga binaan berdasarkan peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumsel Lapas Klas II A Tanjungraja. "Diharapkan napi yang bebas nanti, kedepan dapar menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat," ujarnya, Rabu (17/8).
Pemberian remisi disaksikan Kalapas Riyanto, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Kapolres OI AKBP Arif Rifai, Dandim, Kadinsos OI H M Syafei, beserta unsur Muspida lainnya. Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam mengatakan, adalah sebuah anugerah dari Allah swt, sebuah kebebasan dan kemerdekaan, apalagi disaat memperingati HUT RI para napi mendapatkan remisi. "Kebebasan juga patut disyukuri, perlakukanlah para napi ini dengan manusiawi karena merupakan kewajiban sebagai bangsa beradab, keberadaan kita sebagai bangsa dapat diukur dengan memperlakukan secara baik. Warga binaan merupakan bagian dari warga negara memiliki sebagai hak-hak yang harus diperjuangkan, seperti mendapatkan remisi," ujar Ilyas.
Sebanyak 409 Napi yang memperoleh remisi tersebut antara lain dengan rincian, remisi 6 bulan sebanyak 1orang napi, remisi 5 bulan sebanyak 12 orang, remisi 4 bulan sebanyak 35 orang, remisi 3 bulan sebanyak 102 orang, remisi 2 bulan sebanyak 104 orang dan remisi 1bulan sebanyak 155 orang.(cr7)
Teks photo : secara simbolis Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam bersama Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja A Riyanto memberikan remisi kepada 409 napi.
0 Response to "409 Napi Lapas Tj Raja Dapat Remisi"
Post a Comment